Kompolnas Sesalkan Keputusan Penyidik Polres Depok Menahan Seorang Wanita Usai Laporkan KDRT
AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menyoroti penetapan tersangka dan penahanan terhadap wanita berinsial PB oleh Polres Metro Depok terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa waktu lalu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku menyesalkan keputusan penyidik Polres Metro Depok yang menahan PB dengan alasan tak kooperatif karena tak menghadiri tahap Restorative Justice dengan suaminya.
"Apakah jika sang istri tidak hadir saat klarifikasi dan saat RJ apakah benar membuktikan sang istri akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti?" kata Poengky ketika dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Kasus KDRT di Depok, Pasutri Sama-sama Jadi Tersangka, Kenapa Hanya Istri yang Ditahan?
Menurut Poengky, hal itu lantaran hanya karena kurangnya komunikasi antara penyidik dan korban PB sehingga dalam hal itu penyidik menyimpulkan bahwa PB dianggap tidak kooperatif dan justru melakukan penahanan.
Padahal dikatakan Poengky, penahanan terhadap PB ini semestinya bisa dihindari terlebih sang istri diduga yang menjadi korban dari kasus KDRT itu sendiri.
"Kekerasan yang diduga dilakukan istri kepada suami kami duga adalah bentuk pembelaan diri istri akibat kekerasan yang dilakukan suami. Kami berharap penyidik dapat membebaskan sang istri," pungkasnya.
Baca juga: Sempat Ditahan, Polisi Tangguhkan Penahanan Istri yang Jadi Tersangka Kasus KDRT di Depok
Ditahan Karena Dianggap Tak Kooperatif
Polres Metro Depok buka suara mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB seorang wanita yang diduga jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Depok, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Adapun duduk perkara kasus tersebut dijelaskan Yogen, hal itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.
Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis sehingga menunpahkan bubuk cabai ke mata sang istri tersebut.
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelasnya.
Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.
Yang dimana dikatakan Yogen, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Soal Kasus KDRT di Depok: Istri dan Suami Sama Sama Lakukan Unsur Pidana
Sebelumnya diberitakan, beredar viral sebuah cuitan yang diunggah oleh akun Twitter @saharahanum yang menceritakan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kakak kandungnya bernama Putri Balqis yang kini justru dijadikan tersangka.
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka!!!," cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip, Rabu (24/5/2023).
Dalam cuitan itu, pemilik akun Twitter itu juga menceritakan kakaknya yang bernama Putri Balqis kerap mengalami belasa kali penganiayaan yang dilakukan suaminya sampai hampir kehilangan nyawa.
Sahara pun menceritakan awal mula kejadian KDRT yang dialami oleh kakaknya tersebut.
KDRT itu bermula pada Februari 2023 lalu, yang dimana kakaknya itu mulai disiram menggunakan air cabai di area mata hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.
"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung di visum dan menunggu hasil laporan," ucapnya.
Seiring kakaknya yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi, ternyata sang suami kata Sahara juga melaporkan korban dengan laporan yang sama yakni KDRT.
"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, anehnya tanpa ada saksi kakak gue malah dijadikan tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari," ujarnya.
Namun anehnya, sang suami yang juga telah dilaporkan oleh korban tak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu terkait kejadian ini, sang kakak dikatakan Sahara sejatinya kerap takut untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Hal itu lantaran kakaknya kerap diancam oleh suaminya dan mengetahui bahwa sang suami juga diduga memiliki pistol.
"Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk lapor ini ke polisi," sebutnya.