Soal Kasus KDRT di Depok, Polisi Tangguhkan Penahanan Istri, tapi Masih Berstatus Tersangka
Polisi berikan penangguhan penahanan istri terkait kasus KDRT di Depok Jawa Barat.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, anehnya tanpa ada saksi kakak gue malah dijadikan tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari," ujarnya.
"Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk lapor ini ke polisi," imbuhnya.
Upaya Perdamaian Gagal
PB dan B sudah sempat berinisiatif menyelesaikan kasus KDRT yang menjerat mereka lewat upaya restorative justice.
Namun, menurut AKBP Yogen Heroes Baruno, upaya RJ tersebut gagal.
Baca juga: Sosok BW, Dosen UNS Diduga KDRT Istrinya, Jadi Perhatian Gibran Rakabuming Raka
Pasalnya, PB tidak hadir saat proses RJ
"Dari salah satu pihak suami mengajukan restorative justice , pihak istri tidak hadir sama sekali," ungkap Yogen, Rabu.
Terkait hal itu, pihak kepolisian pun menyebut kasus KDRT PB dan B akan tetap berlanjut.
PB dan B pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan/Adi Suhendi)