Soal Kasus KDRT di Depok, Polisi Tangguhkan Penahanan Istri, tapi Masih Berstatus Tersangka
Polisi berikan penangguhan penahanan istri terkait kasus KDRT di Depok Jawa Barat.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap PB, seorang istri di Depok, Jawa Barat, yang menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Diketahui, PB dan suaminya, B, sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan PB sudah dilakukan penangguhan penahanan sejak Rabu (24/5/2023).
"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," ungkap Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Meski demikian, Karyoto mengatakan antara PB dan B sama-sama layak ditahan.
Namun, untuk saat ini, B belum ditahan lantaran harus menjalani operasi usai alat vitalnya diremas istri.
Baca juga: Kasus KDRT di Depok, Suami Tak Ditahan karena Masih Dirawat hingga Nasib sang Istri
"Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," imbuhnya.
Sementara, adik kandung PB, Sahara, juga mengungkapkan penahanan kakaknya sudah ditangguhkan.
Hal itu diungkapkan oleh Sahara melalui akun Twitternya @saharahanum.
"Alhamdulilah berkat netizen yang baik hati penahanan kaka saya ditangguhkan dan sudah diperbolehkan pulang ke rumah berkumpul bersama anak-anaknya.
Tetapi statusnya masih tersangka," tulis Sahara dalam akun Twitternya, Kamis (25/5/2023).
Sebelumnya, kasus KDRT yang menjerat PB dan B terjadi pada 26 Februari 2023.
Hal ini bermula saat B tersinggung atas ucapan PB hingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.
Setelah itu, terjadi pergumulan hingga PB meremas dengan keras alat vital B.