Soal Kasus KDRT di Depok, Polisi Tangguhkan Penahanan Istri, tapi Masih Berstatus Tersangka
Polisi berikan penangguhan penahanan istri terkait kasus KDRT di Depok Jawa Barat.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami."
"Untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu.
Atas kejadian tersebut, keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.
Viral di Media Sosial
Kasus KDRT PB dan B ini viral di media sosial Twitter setelah diunggah oleh adik PB lewat akun @saharahanum.
Baca juga: Kasus KDRT di Depok: Suami Istri Jadi Tersangka, Kini Keduanya Tak Ditahan karena Kondisi Kesehatan
Menurut Sahara, sang kakak yang dinilainya menjadi korban KDRT oleh suaminya, justru ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mau berdamai.
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka!!!" cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip, Rabu (24/5/2023).
Dalam cuitan itu, Sahara juga menceritakan PB kerap mendapat kekerasan dari B.
Bahkan, menurut Sahara, PB pernah hampir meregang nyawa akibat kekejaman sang suami.
Sahara pun menceritakan awal mula kejadian KDRT yang dialami oleh kakaknya tersebut.
KDRT itu bermula pada Februari 2023 lalu saat PB disiram menggunakan air cabai di area mata hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.
"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung di visum dan menunggu hasil laporan," ucapnya.
Seiring kakaknya yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi, ternyata B, kata Sahara, juga melapor ke polisi atas dugaan KDRT yang dilakukan PB.
Namun anehnya, B yang juga telah dilaporkan oleh PB tak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.