Kejari Jakarta Selatan Akan Selesaikan Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas Kurang dari 20 Hari
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman menyebut bahwa pihaknya akan mengupayakan menyusun dakwaan tersangka Mario Dandy Satriyo
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman menyebut bahwa pihaknya akan mengupayakan menyusun dakwaan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kurang dari 20 hari.
Seperti diketahui pihak Mario Dandy dan Shane Lukas kini akan menjalani masa tahanan di Rutan Klas 1 Cipinang selama 20 hari kedepan usai berkas perkara mereka di limpahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama kami akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan, dalam waktu singkat," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jum'at (26/5/2023).
Dikatakan Syarief, meski pihaknya memiliki waktu selama 20 hari kedepan untuk menyelesaikan susunan dakwaan untuk dua tersangka, namun ia menyebut akan selesaikan hal itu dalam waktu singkat.
"Kalau masa penahanan kami 20 hari, tapi insyaallah gak sampai segitu (penyelesaian susunan dakwaan) kita sudah di pengadilan," ujarnya.
Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan Cipinang
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai proses pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jum'at (26/5/2023).
Mario Dandy dan Shane Lukas akan langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur usai pihak Kejaksaan selesai memeriksa berkas perkara kedua tersangka tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar pukul 15.20 WIB, Mario Dandy dan Shane Lukas yang kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan terlihat memakai rompi tahanan berwarna merah milik Kejari Jakarta Selatan.
Kedua tersangka tersebut juga terlihat digiring oleh petugas menuju ke mobil tahanan berwarna hijau milik Kejari Jakarta Selatan untuk menuju Rutan Cipinang.
"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan baik secara formil dan saat ini penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan di Rutan Klas 1 Cipinang," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman kepada wartawan, Jum'at (26/5/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahad menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Mario Dandy Mengaku Telah Siapkan Pembelaan: Nanti Disampaikan di Persidangan