Mario Dandy dan Shane Kemungkinan Satu Ruang Tahanan di Rutan Cipinang, Ini Kata Kajari Jaksel
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan berada di satu rutan yang sama yakni di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan berada di satu rutan yang sama yakni di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Meski begitu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman apakah nantinya kedua tersangka itu akan berada di satu ruang tahanan yang sama atau tidak pihaknya menyerahkan ke pihak Rutan Cipinang.
"Jadi kalau masalah Rutan, itu dua-duanya di Rutan Kelas 1 (Cipinang), teknis di dalamnya (apakah Mario dan Shane satu sel) itu teknisnya di Rutan," ucap Syarief kepada wartawan, Jum'at (26/5/2023).
Sebelumnya diberitakan, tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai proses pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jum'at (26/5/2023).
Mario Dandy dan Shane Lukas akan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur usai pihak Kejaksaan selesai memeriksa berkas perkara kedua tersangka tersebut.
Baca juga: Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan 20 Hari di Rutan Cipinang
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar pukul 15.20 WIB, Mario Dandy dan Shane Lukas yang kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan terlihat memakai rompi tahanan berwarna merah milik Kejari Jakarta Selatan.
Kedua tersangka tersebut juga terlihat digiring oleh petugas menuju ke mobil tahanan berwarna hijau milik Kejari Jakarta Selatan untuk menuju Rutan Cipinang.
"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan baik secara formil dan saat ini penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan di Rutan Klas 1 Cipinang," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman kepada wartawan, Jum'at (26/5/2023).
Baca juga: Telah Periksa 9 Saksi, Polda Metro Gelar Perkara Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Hari Ini
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahad menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Mario Dandy Lempar Senyum hingga Lambaikan Tangan saat Hendak Diserahkan ke Kejaksaan
Dalam hal ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.
Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah
Kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu Primer
Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.