Polisi Pastikan Kasus KDRT di Depok Tidak Dihentikan, Kombes Trunoyudo: Penyidik Tetap Bekerja
Polisi juga membuka peluang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini lewat upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut polisi memberikan ruang kepada pasangan suami istri yang terlibat KDRT di Depok untuk menjernihkan pikiran.
Dirinya memastikan penyidikan kasus tersebut tetap berjalan dan tidak dihentikan.
"Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk secara cooling down terhadap kasus ini," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: 3 Kasus KDRT Jadi Sorotan dalam Sepekan Ini, Melibatkan Oknum Anggota DPR hingga Dosen
Perintah meng-hold kasus ini sebelumnya disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Biarkan penyidik tetap bekerja. Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini. Sehingga nanti gambarannya, kita akan sampaikan untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," kata Trunoyudo.
Polisi juga membuka peluang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini lewat upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
"Tentunya ini menjadi ruang, dan kita juga membuka ruang untuk ini apakah bisa dilakukan RJ. Karena dalam KDRT juga bagaimana mempersatukan yang tadinya satu. Ini harapan dari kita," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Irjen Karyoto mengatakan bahwa kasus ini terlihat tidak berimbang karena hanya sang istri berinisial PB yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Profil Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang Dihubungi Mahfud MD soal Kasus KDRT di Depok
"Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Karyoto menilai langkah penyidik dengan menetapkan PB sebagai tersangka dan melakukan penahanan sudah tepat.
"Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan," ujar dia.
Namun, sambungnya, saat ini polisi telah menangguhkan penahanan PB.
"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ucap Kapolda.
Karyoto pun mengaku sempat dihubungi Menkopolhukam Mahfud MD yang memberikan atensi pada kasus KDRT ini.