Jika Tak Bertemu Titik Damai, Polisi Akan Kebut Penanganan Kasus KDRT Pasutri Depok
Polisi membuka opsi restoratif justice kembali dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang libatkankan pasangan suami-istri (pasutri)
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
Instagram @opposite6890.zulu/WartaKota
Kolase foto suami istri pelaku KDRT ditetapkanmenjadi tersangka. Penahanan Bani Idham Fitrianto Bayuni dan Putri Balqis ditangguhkan oleh polisi. - Jika Tak Bertemu Titik Damai, Polisi Akan Kebut Penanganan Kasus KDRT Pasutri Depok
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelasnya.
Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.
Yang dimana dikatakan Yogen, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.
Baca juga: Polda Metro Buka Peluang Konfrontasi Pasutri dalam Kasus KDRT di Depok
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Namun hanya sang istri yang dilakukan penahanan karena sang suami harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami.
Belakangan, pihak kepolisian menangguhkan penahanan sang istri dalam perkara tersebut.
Berita Rekomendasi