Jika Tak Bertemu Titik Damai, Polisi Akan Kebut Penanganan Kasus KDRT Pasutri Depok
Polisi membuka opsi restoratif justice kembali dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang libatkankan pasangan suami-istri (pasutri)
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membuka opsi restoratif justice kembali dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang libatkankan pasangan suami-istri (pasutri) Bani Bayumi dan Putri Balqis di Depok.
Diketahui, restoratif justice sendiri sudah dilakukan atas kasus serupa saat sang istri melaporkan suaminya pada 2016 lalu. Namun, peristiwa itu kembali terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut nantinya jika opsi tersebut tak terwujud, maka pihaknya bakal mengebut pengusutan perkara tersebut.
"Apabila tidak tercapai restorative justice ini, maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," kata Hengki seperti dikutip, Sabtu (27/5/2023).
Hengki mengatakan opsi restorative justice dibuat mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang KDRT.
Prinsipnya, lanjut Hengki, mengembalikan pasangan suami istri tersebut dalam keluarga yang utuh menjadi hal yang utama dalam kasus tersebut.
"Dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang, karena Undang-undang yang ada disebutkan di sana," ujarnya.
Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan jika sang istri berinisial PB malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
Dengan sejumlah foto luka-luka yang dialami, PB disebut ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan atas laporan suaminya berinisial B dan tidak mau diajak berdamai.
Terkait itu, Polres Metro Depok akhirnya buka suara mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Adapun duduk perkara kasus tersebut dijelaskan Yogen, hal itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.
Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.