Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Ketua RT Diintimidasi, Diduga Dilakukan Pemilik Ruko Serobot Fasum di Pluit

Viral video ketua RT Riang Prasetya diintimidasi yang diduga dilakukan oleh pemilik ruko yang menyerobot fasum di Pluit, Jakarta Utara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Viral Video Ketua RT Diintimidasi, Diduga Dilakukan Pemilik Ruko Serobot Fasum di Pluit
Twitter @Heraloebss
Viral video Ketua RT di kawasan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Riang Prasetya diintimidasi diduga oleh pemilik ruko yang menyerobot fasilitas umum (fasum). Beberapa orang yang diduga pemilik ruko terlihat mendorong Riang. 

Bahkan, pada tahun ini, dirinya telah melayankan surat ke pihak kelurahan dan kecamatan tapi tidak ada respons.

"Permasalahan ini kan sejak tahun 2019. Saya mulai melaporkan kepada tingkat Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan," ungkap Riang, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (27/5/2023).

"Terus saya lanjutkan lagi surat kedua di tahun selanjutnya di tahun 2020, 2021, bahkan di 2023 saya tiga kali mengirimkan surat," imbuhnya.

Lalu ia juga mengirimkan surat ke Pemprov Jakarta di tahun ini.

Ruko di Pluit Karang Niaga, Jakarta Utara dibongkar karena melanggar drainase, pemilik dan karyawan pun protes.
Ruko di Pluit Karang Niaga, Jakarta Utara dibongkar karena melanggar drainase, pemilik dan karyawan pun protes. (capture Kompas TV)

Baca juga: Ketua RT di Pluit Mengaku Diintimidasi Warga, Buntut Pembongkaran Ruko yang Serobot Bahu Jalan

Di sisi lain, pasca viral, pembongkaran pun dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Rabu (24/5/2023)

Pada Rabu, menertibkan 20 ruko yang dianggap menyerobot fasum.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan akan terus melakukan pembongkaran hingga tuntas.

Berita Rekomendasi

"Pembongkaran masih berjalan, masih terus kami lanjutkan pembongkaran yang masih tersisa," ucapnya pada Jumat (26/5/2023) dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Anggota DPR Sesalkan Pembongkaran Bangunan di Pluit

Arifin mengungkapkan pembongkaran terus dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang diterbitkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.

“Kalau sudah ada rekomtek, dari sisi penilaian teknis oleh Dinas Citata itu sudah jadi satu dasar untuk kemudian legalitas Satpol PP melakukan penindakan,” ujarnya.

“Artinya ini (pembongkaran) akan kami lakukan sampai selesai, sampai tuntas,” sambungnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas