Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dwiyanto: Muscab yang Tidak Gunakan Data DPN Peradi Dipastikan Tidak Sah

Jika Muscab menggunakan data daftar anggota bukan dari DPN Peradi maka dipastikan Muscab tersebut tidak sah.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dwiyanto: Muscab yang Tidak Gunakan Data DPN Peradi Dipastikan Tidak Sah
Ist
Suasana Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi ‎Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023). 

“Anggota PDC Jakarta Selatan ada yang jadi tidak bisa masuk, padahal dia orang yang memegang kartu. Kartu itu asli dan daftar namanya ada di DPN Peradi, tapi karena pakai anggota mereka yang enggak tahu dari mana asalnya, entah berantah, jadi tidak bisa masuk. Itulah inti persoalnnya,” ucapnya.

Dwi menjelaskan, DPN Peradi mengetahui fakta tersebut karena pihaknya ‎mengutus tiga orang utusan untuk mengadiri Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan. Ketiga utusan itu, yakni Wakil Ketua Umum (Waketum), Zaenal Marzuki; berserta dua pengurus lainnya, yakni Antoni Silo dan Chrisman Damanik. Mereka hadir atas undangan panitia kepada DPN.

“Anggota-anggota yang ditolak untuk masuk tersebut juga kita tahu orangnya, sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa data yang digunakan itu bukan dari DPN Peradi, sehingga Muscab tidak sah,” tegasnya.




Karena itu, lanjut Dwi, apapun hasil dari Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan, misalnya ada orang mengaku terpilih sebagai ketua DPC Peradi Jakarta Selatan, baik itu secara aklamasi, voting, atau berbagai cara lainnya, maka dia bukanlah pejabat yang sah.

“Bagi kita, ini adalah satu-satunya peristiwa yang terjadi dari 180 cabang di Indonesia yang melakukan pembangkangan, tidak mau menggunakan data resmi DPN Peradi,” katanya.

Sedangkan saat ditanya apa langkah DPN Peradi selanjutnya‎, Dwi menyampaikan, pihaknya tengah menunggu perkembangan dan hasil dari Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan. Tapi DPN Peradi sudah menyimpulkan itu tidak sah karena pemilihan bukan didasarkan pada data atau daftar anggota dari DPN Peradi.

“Nanti mereka (panitia atau yang mengklaim terpilih) menyampaikan laporan dan sebagainya ke DPN. Internal DPN Peradi akan menyelesaikannya, ya kalau bisa diselesaikan baik, ya bagus sekali. Tapi yang penting, prosedur yang benar menggunakan data yang benar, kepatuhan kepada DPN secara semestinya, itu jadi acuan kita dalam menilai setiap masalah,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Dwi juga memastikan bahwa anggota DPC Peradi Jakarta Selatan yang ditolak untuk mengikuti Muscab, ti‎dak akan terlantar karena DPN Peradi mempunyai beberapa mekanisme, yakni membentuk Tim Task Force atau Tim Khusus ataupun pelaksana tugas (Plt) untuk menyelesaikannya.

“Selama ini, untuk mengurusi anggota di seluruh Indonesia, tidak ada pernah ada satu pun yang terlantar karena kita tahu bagaimana cara untuk melayani anggota, dengan cara task force atau Plt,” ujarnya.

Kronologi Kericuhan

Pemilihan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan diwarnai dengan aksi ricuh.

Kericuhan tersebut terjadi di Gedung Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Diketahui, kericuhan berawal dari puluhan advokat yang merupakan anggota Peradi dilarang melakukan pendaftaran.

Para advokat itu dilarang mendaftarkan diri hingga tidak boleh memasuki ruangan.

Hal tersebut karena panitia menilai mereka tidak terdaftar sebagai anggota DPC Peradi Jakarta Selatan.

"Bapak-bapak semua tidak ada datanya di kami, mohon maaf," ujar seorang panitia pemilihan, dikutip dari Tribunjakarta.com.

Terkait pernyataan tersebut, membuat situasi menjadi memanas dan memicu protes lanjutan dari para advokat yang dilarang masuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas