DPN Peradi Anggap Muscab Tidak Sah, DPC Jakarta Selatan Klaim Sudah Sesuai Anggaran Dasar
Anggota yang sudah terdaftar sekalipun harus melewati ketentuan yang berlaku untuk menjadi peserta Muscab
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Selatan menyebut kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) sudah dilakukan sesuai anggaran dasar Peradi tahun 2020.
Hal tersebut menanggapi soal pernyataan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang menganggap kegiatan itu tidak sah akibat tidak menggunakan data anggota dari DPN Peradi.
"Bahwa Pelaksanaan Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan bertempat di The Opus Grand Ballroom, The Tribrata pada tanggal 29 Mei 2023 adalah bentuk komitmen DPC Peradi Jakarta Selatan untuk menjalankan amanat Anggaran Dasar Peradi 2020," kata Ketua Steering Commitee Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan, Hernoko D. Wibowo kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Kronologi Pemilihan Ketua DPC Peradi Jaksel Ricuh, Dilarang Masuki Ruangan hingga Saling Dorong
Hernoko mengatakan dari anggaran dasar Peradi pada pasal 10 ayat 1 dan pasal 59 ayat 2, anggota yang sudah terverifikasi dalam DPC Peradi Jakarta Selatan hanya sebanyak 847 orang.
Hernoko pun menjelaskan ada kriteria-kriteria tertentu untuk terverifikasi menjadi anggota DPC Peradi dan menjadi peserta Muscab sesuai anggaran dasar yang ada.
Anggota yang sudah terdaftar sekalipun harus melewati ketentuan yang berlaku untuk menjadi peserta Muscab yakni salah satunya adalah harus sudah selama 6 bulan menjadi anggota.
"Dasarnya mereka sendiri pernyataan tidak sah itu kan pasti terkait sama keanggotaan atau apa, yang jelas kita melaksanakan anggaran dasar, kalaupun dia menyatakan tidak sah, itu tidak ada dasar, seperti itu," ucapnya.
Baca juga: Dwiyanto: Muscab yang Tidak Gunakan Data DPN Peradi Dipastikan Tidak Sah
"Sehingga kalau mereka memaksakan kalau misalnya oke 'tidak sah', dasarnya apa dulu gitu lho? kan buat kami di sini ya itu yang jelas ya itu jelas sesuai dengan anggaran dasar," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Organizing Commitee Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan, Junaidi mengatakan munculnya pernyataan tidak sah itu dimungkinkan karena DPC belum menyerahkan laporan ke DPN secara utuh.
"Pernyataan DPN itu mungkin karena buat kita belum memberikan laporan secara detail, kan seharusnya setiap kegiatan yang sudah berakhir, kita ada tanggung jawab laporan-laporan itu," tuturnya.
"Sudah kita susun laporan sehingga saya pikir pernyataan DPN itu sudah terlalu dini diucapkan karena kita sendiri juga belum memberikan laporan," imbuhnya.
Sementara itu, Junaidi juga menyoroti soal kericuhan yang dipicu karena ada sejumlah anggota yang tidak mengikuti Muscab tersebut.
"Terkait adanya anggota Peradi Jakarta Selatan yang memiliki KTPA, namun tidak dapat menjadi peserta untuk mengikuti Musyawarah Cabang DPC Peradi Jakarta Selatan, hal itu dikarenakan tidak memenuhi persyaratan dari hasil verifikasi SC, berdasarkan Data Anggota DPN yang telah disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Anggaran Dasar Peradi 2020," kata Junaidi.