DPN Peradi Anggap Muscab Tidak Sah, DPC Jakarta Selatan Klaim Sudah Sesuai Anggaran Dasar
Anggota yang sudah terdaftar sekalipun harus melewati ketentuan yang berlaku untuk menjadi peserta Muscab
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
"Pada Musyawarah Cabang DPC Peradi Jakarta Selatan, panitia melakukan proses registrasi peserta berdasarkan data nama anggota DPC Peradi Jakarta Selatan dari SC sesuai Anggaran Dasar Peradi 2020, sehingga tidak ada penolakan terhadap anggota DPC Peradi Jakarta Selatan yang telah memenuhi persyaratan Anggaran Dasar Peradi 2020," ungkapnya.
Baca juga: Pemilhan Ketua DPC Peradi Jaksel Ricuh, Sejumlah Advokat Saling Dorong, Ketua DPN Sesalkan Kejadian
DPN Peradi Anggap Tidak Sah
Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), R Dwiyanto Prihartono, mengatakan seharusnya Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel) menggunakan data anggota dari DPN Peradi.
Kalau tidak maka Muscab tidak sah.
“Kalau ada Muscab yang tidak menggunakan data DPN Peradi, maka dipastikan Muscab itu tidak sah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Ia menjelaskan awalnya terjadi kericuhan pada Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan.
Kericuhan dipicu karena pihak panitia Muscab menolak sejumlah advokat yang notabene merupakan anggota DPC Peradi Jakarta Selatan sebagaimana tercantum di data DPN Peradi.
“Ada anggota dalam jumlah yang tidak sedikit itu dilarang masuk karena alasan tidak ada di daftar anggotanya si panitia pelaksana (Muscab DPC Peradi Jaksel),” ujarnya.
Masalahnya, lanjut Dwi, data yang dipakai pihak panitia Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan itu buatan mereka sendiri dan tidak diketahui diperoleh dari mana.
Tapi yang pasti, itu menyalahi ketentuan atau aturan. Pasalnya, data anggota untuk Muscab harus menggunakan data anggota dari DPN Peradi.
Ia menjelaskan mengapa data keanggotaan advokat yang digunakan untuk Muscab itu harus menggunakan data dari DPN Peradi karena DPN yang diberikan kewenangan oleh UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun data anggota Peradi.
“Ini untuk kepentingan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), dan pihak ketiga lainnya yang berkepentingan,” tuturnya.
Dengan demikian, dikatakan Dwi, jika Muscab menggunakan data daftar anggota bukan dari DPN Peradi maka dipastikan Muscab tersebut tidak sah.
Sedangkan mengapa pihak panitia Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan menggunakan data anggota versinya sendiri, Dwi mengaku tidak mengetahui persis alasannya.