Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dwiyanto: Muscab yang Tidak Gunakan Data DPN Peradi Dipastikan Tidak Sah

Jika Muscab menggunakan data daftar anggota bukan dari DPN Peradi maka dipastikan Muscab tersebut tidak sah.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dwiyanto: Muscab yang Tidak Gunakan Data DPN Peradi Dipastikan Tidak Sah
Ist
Suasana Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi ‎Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), R Dwiyanto Prihartono, mengatakan seharusnya Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi ‎Jakarta Selatan (Jaksel) menggunakan data anggota dari DPN Peradi.

Kalau tidak maka Muscab tidak sah.

‎“Kalau ada Muscab yang tidak menggunakan data DPN Peradi, maka dipastikan Muscab itu tidak sah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).




Ia menjelaskan awalnya terjadi kericuhan pada Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan.

Kericuhan dipicu karena pihak panitia Muscab menolak sejumlah advokat yang notabene merupakan anggota DPC Peradi Jakarta Selatan sebagaimana tercantum di data DPN Peradi.

‎“Ada anggota dalam jumlah yang tidak sedikit itu dilarang masuk karena alasan tidak ada di daftar anggotanya si panitia pelaksana (Muscab DPC Peradi Jaksel),” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Pemilihan Ketua DPC Peradi Jaksel Ricuh, Dilarang Masuki Ruangan hingga Saling Dorong

Masalahnya, lanjut Dwi, data yang dipakai pihak panitia Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan itu buatan mereka sendiri dan tidak diketahui diperoleh dari mana.

BERITA TERKAIT

Tapi yang pasti, itu menyalahi ketentuan atau aturan. Pasalnya, data anggota untuk Muscab harus menggunakan data anggota dari DPN Peradi.

Ia menjelaskan mengapa data keanggotaan advokat yang digunakan untuk Muscab itu harus menggunakan data dari DPN Peradi karena DPN yang diberikan kewenangan oleh UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun data anggota Peradi.

‎“Ini untuk kepentingan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), dan pihak ketiga lainnya yang berkepentingan,” tuturnya.

Dengan demikian, dikatakan Dwi, jika Muscab menggunakan data daftar anggota bukan dari DPN Peradi maka dipastikan Muscab tersebut tidak sah.

Sedangkan mengapa pihak panitia Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan menggunakan data anggota versinya sendiri, Dwi mengaku tidak mengetahui persis alasannya.

‎“Yang saya tahu itu tidak boleh dilakukan seperti itu karena data yang dia punya bisa berbeda dan merugikan anggota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan data anggota yang bukan dari DPN Peradi itu merugikan anggota karena banyak advokat yang tercatat sebagai anggota DPC Peradi Jaksel dan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagaimana tertera di data induk DPC Peradi, menjadi tidak bisa menggunakan haknya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas