Tersangka Pembunuh Wanita yang Terbungkus Karung di Kolong Tol Cilincing Merupakan Seorang Residivis
Warga di sekitar kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara digegerkan dengan penemuan mayat dalam karung, Sabtu (27/5/2023).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan bahwa salah satu pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya terbungkus karung di kolong tol Cilincing yakni Volly Willy Aritonang merupakan residivis pada tahun 1989.
AKBP Titus Yudho Ully mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis kasus jambret pada tahun 1989 silam.
"Perlu ditambahkan tersangka VW ini merupakan residivis pelaku jambret di tahun 1989," ucap Titus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Kronologis Pria Beristri Bunuh Selingkuhan, Ajak Adik Buang Jasad Korban ke Kolong Tol Cilincing
Kini para tersangka itu pun kata Titus akan diproses lebih lanjut usai melakukan perbuatan kejinya tersebut.
Adapun kedua tersangka itu pihaknya jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga di sekitar kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara digegerkan dengan penemuan mayat dalam karung, Sabtu (27/5/2023).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut setelah mendapat laporan, pihaknya langsung olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita lakukan tahap yang paling awal jadi olah TKP paling awal jadi karena situasi juga tidak dilakukan pembongkaran karung di TKP tapi akan dilakukan di Rumah Sakit Polri kramat Jati," ujar Gidion kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Selingkuhan Sempat Ajak Korban Bercinta Sebelum Dibunuh Lalu Buang Mayatnya di Kolong Tol Cilincing
Gidion mengatakan, kematian korban diduga tak wajar. Ada temuan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Diduga, lanjut Gidion, korban yang belum diketahui identitasnya itu merupakan korban pembunuhan.
"Iya kalau secara umum Pasal 184 KUHP sudah gak perlu dipastikan lagi sudah pasti (korban pembunuhan)," ujarnya.
Lebih lanjut, Gidion menyebut masih mendata saksi-saksi yang akan dimintai keterangan. Salah satu saksi adalah mengetahui keberadaan jenazah.
"Belum (ada saksi yang diperiksa) tadi baru dua orang yang menemukan pertama," ujar dia.