Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Jemput Paksa 'Si Kembar' Penipu PO iPhone yang Rugikan Pelanggannya hingga Rp 35 Miliar

Polisi akan menjemput paksa Rihana dan Rihani 'si kembar' pelaku penipuan pre-order (PO) iPhone yang rugikan sejumlah korban senilai Rp35 miliar.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Akan Jemput Paksa 'Si Kembar' Penipu PO iPhone yang Rugikan Pelanggannya hingga Rp 35 Miliar
Kolase Tribunnews
Si Kembar Rihana Rihani yang diduga menjadi pelaku penipuan reseller iPhone. - Meski masuk ke Daftar pencarian Orang (DPO), keduanya masih membalas pesan para korbannya. 

Transaksi pembelian ini awalnya berjalan lancar mulai dari Juni 2021 hingga Oktober 2021, dan seluruh barang dikirim sesuai pesanan.

"Namun setelahnya, pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini," kata Vicky dalam keterangannya.

"Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," sambungnya.

Lalu, pada April 2022, Vicky menyebut dirinya bersama korban lain dikumpulkan dan dipertemukan dengan 'si kembar'.

Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa 'si kembar' akan mengembalikan uang para korban sesuai dengan nominal kerugian mereka.

'Si kembar' saat itu, kata Vicky, berjanji akan mengembalikan uang para korban maksimal pada 30 Mei 2022. Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, tidak ada penyelesaian ganti rugi dari 'si kembar'.

"Tidak sampai di situ, kedua pelaku ini pun terus menjanjikan tanggal pengembalian dana/refund semenjak gagalnya janji mereka di 30 Mei 2022," ucap Vicky.

Berita Rekomendasi

"Berbagai angka tanggal mulai dari 18 Juni 2022, terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis 8 Juni 2023 dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," sambungnya.

Segala upaya sudah ditempuh hingga akhirnya Vicky dan korban lainnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polres Tangerang Selatan dalam rentang waktu Juni hingga Oktober 2022.

"Selama 1 tahun kasus berjalan, sudah banyak penderitaan dan kerugian yang kami rasakan. Pekerjaan dan harta benda kami juga kami korbankan. Namun belum ada titik cerah, hingga saat ini 'si kembar' belum ditemukan," tuturnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas