Istri Sah Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Siri Suaminya ke Polda Metro Jaya
Adapun laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juni 2023.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Istri Sah Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Siri Suaminya ke Polda Metro Jaya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RKD (53), wanita yang mengaku sebagai istri sah eks anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf, melaporkan MY (34) yang sempat disebut istri siri suaminya tersebut ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023).
Kuasa hukum RKD, Mila Ayu mengatakan salah satu hal yang dilaporkan pihaknya yakni tentang laporan palsu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat dilayangkan MY terhadap Bukhari.
"Nah untuk LP (laporan polisi) kita hari ini yang kita buat itu saya kuasa hukum Ibu R. Hari ini membuat laporan pidana terkait pasal 220, 310 dan 311," ujar Mila kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: Bareskrim Polri Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf
Adapun laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juni 2023.
Di dalamnya, MY diduga melanggar Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Lanjut Mila, pihaknya pun mengaku telah membawa sejumlah bukti salah satunya terkait pemberitaan kabar KDRT yang diduga dilakukan Bukhari terhadap MY.
"Keterkaitan berita bohong yang selama ini sudah berseliweran di media keterkaitan dengan dugaan tuduhan KDRT, penganiayaan dan lain sebagainya terhadap suami klien kami," sebutnya.
Tak hanya itu, RKD pun dijelaskan Mila membantah bahwa suaminya itu sudah menikah secara sah dengan wanita berinisial MY tersebut.
Dirinya mengklaim bahwa selama ini Bukhari tidak pernah menikah untuk kedua kalinya dan satu-satunya istri sahnya hanyalah RKD.
"Setelah kami telusuri ternyata apa, dia bukan istri kedua beliaulah istri yang sah dan tidak pernah ada pernikahan dua kali," pungkasnya.
Melapor ke MKD dan Polisi
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI Bukhori Yusuf alias BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) beberapa waktu lalu.
BY diduga melakukan KDRT terhadap M, yang merupakan istri sirinya.
Kuasa hukum korban, Srimiguna menyebut bahwa laporan ke MKD merupakan permintaan M.
"Klien kami minta agar kami melamukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," kata Srimiguna ditemui usai pelaporan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.
Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian.
Kini kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," ujarnya.
"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu ahamdulillah tanggal 9 Mei laporan terebeut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung dan Jakarta," imbuhnya.
Lebih lanjut, Srimiguna berharap MKD segera memproses laporan tersebut.
Adapun di sisi lain, Srimiguna mengungkapkan saat ini kondisi psikis korban masih belum stabil.