Polisi Tangkap 2 Penipu Berkedok Investasi Crypto Catut Nama PT Indodax, Korban Merugi Ratusan Juta
Polda Metro Jaya menangkap dua penipu berkedok investasi crypto berinisial L dan D yang mencatut nama perusahaan investasi tersebut bernama PT Indodax
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua penipu berkedok investasi crypto berinisial L dan D yang mencatut nama perusahaan investasi tersebut bernama PT Indodax untuk memuluskan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan L ditangkap di Sulawesi Selatan sedangkan D ditangkap di Kalimantan Timur.
"(Korban) ditipu oleh tersangka yang sudah kita dua 2 orang, yang mengakibatkan kerugian kepada para korban tersebut," kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Kasus ini berawal pada Maret 2023 lalu. Saat itu, pegawai PT Indodax menemukan sejumlah akun media sosial yang mencatut nama perusahaan tersebut.
"Beberapa akun media sosial Facebook Twitter, Instagram, dan Telegram yang seolah-olah akun media tersebut adalah akun resmi dari PT indodax Indonesia, di mana Akun Facebook palsu yang bukan merupakan milik PT indodax Indonesia," ucapnya.
Auliansyah mengatakan keduanya bukan merupakan satu jaringan yang sama dengan modus yang berbeda. Namun, tindak kejahatan tersebut sama-sama dilakukan dengan mencatut nama perusahaan tersebut.
Tersangka L menawarkan korban untuk bermain trading crypto dengan melakukan investasi melalui akun Facebook yang dia buat dengan iming-imingi mendapat keuntungan besar.
Nantinya, korban akan mendapat pembagian 20 persen dari keuntungan perusahaan sebesar 80 persen. Selain itu, korban juga menjanjikan jika keuntungan dari investasi itu bisa didapatkan dalam waktu 3 jam saja.
"(Setelah disebut mendapat keuntungan), korban harus melakukan transfer yang kedua kalinya untuk mendapat fee yang dihasilkan dari investasi korban terlebih dahulu sebesar 10 persen yang untuk kemudian mencairkan keuntungan dari investasi yang tidak pernah ada tersebut ya," ucapnya.
Tersangka L meminta korban untuk mentransfer uang ke rekening BNI atas nama Doni Vinanda. Setelah di transfer, pelaku langsung memblokir semua kontak korban.
Sementara itu, tersangka B lebih berpengalaman dalam penipuan ini karena diajarkan oleh seseorang yang kini masih buron dengan mendapatkan gaji Rp2,5 juta perbulannya.
Dua akun Facebook berwnam Indra dan Julie Yuli Exchanger digunakan B untuk berkomunikasi dengan korbannya. Para korban diwajibkan melakukan deposit sebelum investasi hingga jutaan rupiah.
Baca juga: Polda Metro Jaya Klaim Tak Ada Intervensi di Penanganan Kasus Penipuan Preorder iPhone
"Karena Akun tersebut menyatakan bisa mengembalikan kerugian investasi kripto yang dialami member indodax, sehingga tersangka B mengarahkan korban untuk melakukan pembelian aset kripto di BUSD, dan deposit ke alamat Wallet aset kripto atau transfer virtual account yang sudah disediakan oleh para tersangka," tuturnya.
Untuk meyakinkan korban, B menggunakan alamat email PT Indodax yang dia buat sendiri.