Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil di Jakarta Utara, Pelaku Sembunyi di Bogor

Polisi akhirnya menangkap ASM (44), ayah yang merudapaksa anak tirinya berinisial AP (14) hingga hamil. Pelaku ditangkap di Bogor.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tangkap Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil di Jakarta Utara, Pelaku Sembunyi di Bogor
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Polisi menangkap ASM (44), ayah yang merudapaksa anak tirinya berinisial AP (14) hingga hamil di Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap ASM (44), ayah yang merudapaksa anak tirinya berinisial AP (14) hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

"Ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat," kata Iverson kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Iverson mengatakan pelaku melarikan diri setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dan tak memberi kabar kepada keluarganya.

Saat ini, lanjut Iverson, pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa secara intensif.

"Pelaku berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polrestro Jakarta Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil di Wilayah Pademangan Jakarta Utara

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dilansir dari TribunJakarta.com, seorang ayah di Pademangan, Jakarta Utara tega memperkosa anak tirinya selama bertahun-tahun.

Pria bejat tersebut melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berinisial AP (17) hingga korban hamil.

Kakak kandung korban, JT (28) mengatakan, pelecehan seksual yang dilakukan pelaku ini diketahui setelah keluarga melihat perubahan fisik dari tubuh AP.

"Saya lihat ada perubahan fisik dari tubuh adik saya, kok perutnya membesar, terus payudaranya juga menghitam, kemudian ada stretch mark juga," kata JT saat ditemui di kediamannya, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: LPSK Bisa Keluarkan Perlindungan Darurat Dalam Kasus Remaja Korban Rudapaksa di Parigi Moutong

Keluarga pun mencecar AP untuk mengakui siapa yang telah melecehkan dan menghamilinya.

Akhirnya sang remaja perempuan itu mengaku bahwa ayah tirinya lah yang telah berbuat tidak senonoh hingga membuatnya hamil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas