Dieksekusi ke LPKA Tangerang, AGH Bakal Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Mantan pacar Mario Dandy, AGH (15) telah resmi menjadi narapidana anak terkait kasus penganiayaan berat terencana.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pacar Mario Dandy, AGH (15) telah resmi menjadi narapidana anak terkait kasus penganiayaan berat terencana.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak kasasi pihak AGH dan jaksa penuntut umum (JPU).
Artinya tak ada perubahan hukuman bagi AGH yakni tetap 3,5 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor putusan pun menyerahkan AGH kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Ekesekusi putusan tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (14/6/2023).
"Hari ini kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Saksi Ungkap Mario Dandy Bisa Bermain Gitar hingga Tertawa di Kantor Polisi: Hati Nuraninya Dimana
Hingga siang hari ini, menurut Syarief, proses administrasi untuk eksekusi masih berlangsung.
"Ini sedang proses," ujarnya.
Sebagai informasi, kasasi terkait perkara AGH ini telah diputuskan MA pada Selasa (13/6/2023).
Hakim Agung yang bertugas dalam perkara ini ialah Suharto.
Dalam amar putusannya hakim menolak kasasi, baik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun AGH sebagai terdakwa anak.
"Tolak kasasi JPU dan anak," sebagaimana tertera pada amar putusan Mahkamah Agung pada Selasa (13/6/2023).
AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
Hakim Banding Perkuat Vonis 3,5 Tahun AGH
Vonis 3,5 tahun atas AGH pun dikuatkan oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.