Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Koordinasi Div Hubinter dan Imigrasi Cegah 'Si Kembar' Kabur ke Luar Negeri

Polda Metro Jaya ajukan proses pencekalan terhadap tersangka penipuan Pre-Order (PO) ponsel yakni Si Kembar Rihana dan Rihani agar tak melarikan diri

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Koordinasi Div Hubinter dan Imigrasi Cegah 'Si Kembar' Kabur ke Luar Negeri
TribunnewsWiki.com
Polda Metro Jaya menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas kasus penipuan pre order (PO) ponsel iPhone, polisi bentuk tim khusus (timsus). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut tengah mengajukan proses pencekalan terhadap tersangka penipuan Pre-Order (PO) ponsel yakni 'Si Kembar' Rihana dan Rihani agar tak melarikan diri ke luar negeri.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indiwienny Panjiyoga mengatakan, pihaknya pun saat ini telah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Div Hubinter Polri.

"Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan juga harus mengajukan red notice ke Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional), lagi proses semua pencekalannya," ujar Panjiyoga ketika dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Meski begitu dijelaskan Panjiyoga, berdasarkan hasil koordinasi dengan Imigrasi, belum terdapat data yang menunjukan bahwa dua tersangka tersebut melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan Imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).

Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

Baca juga: Keberadaan si Kembar Rihana Rihani Terus Diburu, Polda Metro Jaya Gandeng Imigrasi, Pelaku Sembunyi

"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.

Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.

"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas