Mario Dandy Disebut Tiga Kali Ganti Baju Saat Peristiwa Penganiayaan David Ozora
Saksi menyebut Mario Dandy Satriyo berganti baju sebanyak tiga kali saat peristiwa penganiayaan David Ozora.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan, Abdul Rasyid memberikan kesaksiaanya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Dalam kesaksiannya, Rasyid mengatakan Mario Dandy sempat berganti baju sebanyak tiga kali pada saat kejadian penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023.
"Mario pada saat kejadian itu ganti baju tiga kali seingat saya," kata Rasyid kala bersaksi di persidangan.
Adapun pada awal kejadian, Mario dijelaskan Rasyid terlihat mengenakan jaket sweater berwarna abu-abu.
"Waktu pertama saya lihat dia pakai sweater abu-abu, celana jeans, sepatu gede kaya sepatu gunung gitu. Saya cuma tahu sepatunya gede warna hitam," ujar Rasyid.
Baca juga: Shane Lukas Bantah Bawa Kabur Mobil Rubicon Mario Dandy Setelah Penganiayaan David Ozora
Kemudian dikatakan Rasyid, Mario diduga melepas jaketnya dan memakai kaos berwarna abu-abu pada saat penganiayaan terjadi.
"Di tengah kejadian dia pakai kaos abu-abu," ujarnya.
Lalu pada saat hendak dibawa menuju Polsek Pesanggrahan Mario kembali mengganti pakaian yang disiapkan di dalam mobil Rubicon miliknya.
"Pas mau dibawa ke Polsek, di mobil kayaknya dia pakai kemeja hitam," pungkasnya.
Baca juga: Satpam Kompleks Lihat David Ozora Tengkurap Tak Berdaya di Aspal Usai Dianiaya Mario Dandy Cs
Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.