Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sistem Pemilu Hari Ini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan rekayasa lalu lintas itu masih situasional dengan melihat kondisi di lokasi nantin
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung Mahkamah Konsitusi (MK) jelang sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu, Kamis (15/3/2023).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan rekayasa lalu lintas itu masih situasional dengan melihat kondisi di lokasi nantinya.
"Ya betul (disiapkan rekayasa lalu lintas)," kata Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).
Berdasarkan unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro, pihak kepolisian melakukan pengalihan arus lalu lintas karena di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat menuju Harmoni sudah ditutup.
"Pukul 08.55 WIB, Polri Dit Lantas PMJ melakukan pengalihan arus sementara di depan Gedung Sapta Pesona. Untuk kendaraan yang akan menuju Jalan Medan Merdeka Barat / Harmoni dialihkan sementara melalui Jalan Budi Kemuliaan dan Jalan Medan Merdeka Selatan," demikian cuitan akun tersebut.
Baca juga: 1.202 Personel Gabungan Disiagakan di Gedung MK Jelang Putusan Gugatan Sistem Pemilu
Berikut rekayasa lalu lintas yang disiapkan:
1. Arus lalu lintas dari arah Bundaran HI ke Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Medan Merdeka Selatan.
2. Arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira (situasional).
3. Arus lalu lintas dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju ke Jalan Majapahit atau Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto.
4. Jalan Abdul Muis menuju ke Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023).
Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.
"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamis, 15 Juni 2023," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.