Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpam Kompleks Lihat David Ozora Tengkurap Tak Berdaya di Aspal Usai Dianiaya Mario Dandy Cs

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun menanyakan kepada Abdul terkait apa yang kali pertama dilihatnya saat peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Satpam Kompleks Lihat David Ozora Tengkurap Tak Berdaya di Aspal Usai Dianiaya Mario Dandy Cs
Kompas TV
Satpam Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan, Abdul Rasyid, memberikan kesaksiannya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Kali ini, sidang menghadirkan Satpam Kompleks tempat tinggal teman sekolah David, Abdul Rosyid sebagai saksi. 

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun menanyakan kepada Abdul terkait apa yang kali pertama dilihatnya saat peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Baca juga: Sempat Membentak Satpam, Mario Dandy Menciut saat Hendak Diborgol dan Diminta Identitas

"Ketika di lokasi, apa yang saudara lihat?" tanya Hakim Ketua Alimin, dalam sidang tersebut.

Abdul pun menjawab bahwa dirinya langsung melihat 4 orang yang ada di lokasi, yakni anak korban David Ozora, AG, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Namun perhatiannya tertuju pada seorang di antaranya yang tampak tengkurap di aspal.

Baca juga: Mario Dandy Sempat Mengaku Hanya Kasih Hukuman dan Pukul Perut David Ozora

Berita Rekomendasi

'Pemandangan' ini berbeda dengan posisi 3 orang lainnya.

"Ketika di lokasi, saya langsung arahnya ke orang yang 4 ini, saya sampai lokasi, satu orang posisi tengkurap tiduran di aspal," kata Abdul.

Hakim Ketua kembali menanyakan apakah yang ia lihat tengkurap itu adalah sosok yang disebut memiliki postur tubuh lebih kecil.

"Apakah orang yang tengkurap itu, yang saudara katakan kecil tadi," jelas Hakim Ketua Alimin.

Jawaban singkat untuk membenarkan pertanyaan Hakim Ketua pun Abdul lontarkan.

"Ya," jawab Abdul singkat.

Baca juga: Bersaksi di Persidangan, Satpam Mengaku Sempat Dibentak Mario Dandy Karena Lihat David Dianiaya

Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan terkait pakaian apa yang dipakai David saat peristiwa terjadi.

"Itu pakai pakaian apa? Coba ingat?" papar Hakim Ketua Alimin.

Abdul mencoba mengingat dan menjelaskan bahwa saat itu yang ia lihat David mengenakan kaos hitam dan celana pendek berwarna senada.

Anak sulung Jonathan Latumahina itu juga tampak memakai sandal mirip sandal gunung.

"Waktu itu pakai kaos hitam, yang tengkurap ya, celana pendek hitam, sandalnya kalau nggak salah sandal jepit kayak sandal gunung," tutur Abdul.

Hakim Ketua kemudian melanjutkan pertanyaannya terkait 3 orang lainnya kepada Abdul. 

"Kan itu ada 4 orang, yang 3 itu apa yang saudara perhatikan?" jelas Abdul.

Abdul menuturkan bahwa AG saat itu berdiri di sebelah kiri David, sedangkan terdakwa Mario berada di sebelah kanan David.

Sementara Shane Lukas berada dekat mobil Rubicon yang dikendarai Mario.

Baca juga: Paman David dan Satpam Jadi Saksi Sidang Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Hari Ini

"Yang tiga lagi itu, kalau yang perempuan ada di sebelah kiri si korban, yang laki-laki sekarang terdakwa Mario di dekat korban sebelah kanan, nah seingat saya si Shane itu posisinya ada di dekat mobil, di belakang mobil," kata Abdul.

Hakim Ketua Alimin pun menekankan pertanyaannya apakah posisi pelaku dan korban berdekatan dengan mobil itu.

"Dekat ya posisi korban dan mereka (pelaku) ini dekat dengan mobil?" tanya Hakim Ketua Alimin.

Abdul menjawab, posisi mereka memiliki jarak hanya sekitar 10 meter dari mobil tersebut.

"Dekat, sekitar 5 atau 10 meter dari mobil," pungkas Abdul.

Sebelumnya, ayah David Ozora juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Begitu pula dengan teman David dan orang tua temannya yang sebelumnya membawa David ke rumah sakit setelah tidak sadarkan diri pasca dianiaya Mario Dandy Satriyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas