Polisi Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur
Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menangkap SH (68), seorang kakek yang diduga mencabuli seorang anak perempuan berinisial NHR (9).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Karena itu, F kerap menanyakan proses kasus anaknya kepada Polres Metro Jakarta Timur.
Hingga suatu hari, tepatnya setelah Idulfitri 1444 H, ia dipanggil oleh seorang Kanit Polres Metro Jakarta Timur lantaran ada sejumlah orang yang meneleponnya terkait kasus rudapaksa terhadap NHR.
Padahal, F merasa tak pernah membicarakan laporan kasus rudapaksa NHR yang teregistrasi dengan nomor LP/B/621/III/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Maret 2023, ke pihak manapun.
Oleh Kanit itu, F diminta agar tak melapor ke pihak lain.
"Saya sempat dipanggil Kanit. Saya dimarahin dan diomelin, (ditanya) sudah laporan ke mana saja."
"Karena, katanya ada tiga orang sudah telepon dia," ucap F.
Lebih lanjut, F mengaku ia hanya diminta sabar untuk menunggu kelanjutan proses kasus anaknya.
Menurut pengakuan Kanit kepada F, kasus sedemikian rupa tidak bisa segera diselesaikan.
"Polres bilang suruh sabar, masalah kayak gini enggak satu sampai dua bulan selesai," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
UH, si pelaku, diduga merudapaksa korban sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di Cipayung, Jakarta Timur.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang berbeda-beda.
Aksi bejat pelaku ini baru terungkap setelah korban bercerita pada temannya, DH (12).
Mendengar cerita itu, DH pun melapor ke keponakan F, AP (15).