Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Wajah Tersangka Tabrak Pemotor di Cakung, Polisi Ungkap Motif Sebut Sudah Direncanakan Pelaku

OD (26) pelaku tabrak lari di Cakung yang menyebabkan korbannya, Moses Bagus Prakoso (33) tewas setelah terlindas Avanza menjalani pemeriksaan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ini Wajah Tersangka Tabrak Pemotor di Cakung, Polisi Ungkap Motif Sebut Sudah Direncanakan Pelaku
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Wajah OD pelaku tabrak lari di Cakung yang menyebabkan korban Moses Bagus Prakorso (34) tewas setelah terlindas Avanza di di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada, Rabu (14/6/2023) pagi. 

Sebelumnya, Seorang pengendara sepeda motor bernama Moses alias MBP tewas setelah ditabrak hingga dilindas sebuah mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Aksi kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @kameraperistiwa.

Terlihat, sebuah mobil yang melaju cepat tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur mengejar pesepeda motor dan langsung menabrak dan melindas korban.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari di Cakung, Polisi: Penabrak Sudah Jadi Tersangka dan Kini Ditahan

Insiden kecelakaan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.42 WIB.

Dari rekaman CCTV, korban sempat terseret beberapa meter. Mobil tersebut kemudian melindas korban dan melesat melarikan diri ke dalam ruas jalan tol.

Saat ini, pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian akibat peristiwa yang menewaskan sang pengendara motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, insiden itu berawal adanya cekcok antara pelaku dan korban.

Berita Rekomendasi

Awalnya, pelaku sudah menganggap masalahnya dengan korban sudah selesai. Namun, korban malah menendang spion mobil pelaku hingga patah.

Karena tak terima, akhirnya pelaku mengejar korban dan menabrak hingga melindasnya di lokasi.

Kekinian, OS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan pihaknya bakal melimpahkan kasus ke Reserse Kriminal (Reskrim) bila dari hasil gelar perkara kasus termasuk tindak pidana.

"Nanti hasil gelar seperti apa untuk memastikan apakah memenuhi unsur penyidikan, kalau misalkan ke Reskrim kita tunggu saja," kata Edy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Keluarga Korban Sebut Pelaku Tak Minta Maaf

Rina (kanan) setia di dekat peti mati suaminya yang tewas jadi korban tabrak lari di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023)
Rina (kanan) setia di dekat peti mati suaminya yang tewas jadi korban tabrak lari di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023) (Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar)

Sementara itu Magdalena (62), ibu korban mengatakan, belum ada inisiatif permintaan maaf dari keluarga pelaku.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas