Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Restitusi Rp100 Miliar, Keluarga David Ozora Tak Tahu Apa Saja yang Jadi Pertimbangan LPSK

Melli Sa Anggraini mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan LPSK, sebenarnya merupakan hak dari David.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Erik S
zoom-in Soal Restitusi Rp100 Miliar, Keluarga David Ozora Tak Tahu Apa Saja yang Jadi Pertimbangan LPSK
tangkapan layar Kompas TV
Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menuntut restitusi Rp 100 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap anak korban Cristalino David Ozora.

Terkait komponen yang diperhitungkan LPSK ini, satu di antaranya terkait penderitaan yang dialami David.

Baca juga: Mario Dandy Bantah Bentak Satpam Kompleks Usai Aniaya David: Saya di Situ Bingung

Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Melli Sa Anggraini mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan LPSK, sebenarnya merupakan hak dari David.

Karena David merupakak korban dari sebuah tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.

"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Melli Sa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).

Pada saat itu, kata dia, keluarga David tidak pernah mau mengajukan restitusi.

Berita Rekomendasi

Namun kemudian LPKS memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.

Baca juga: LPSK Ajukan Ganti Rugi Penganiayaan David Rp 100 M, Mario Bakal Bayar Sendiri

Memperoleh pemahaman mengenai hal itu, maka keluarga David pun menyerahkan sepenuhnya restitusi tersebut kepada LPSK.

"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Melli Sa.

Pada saat itu David telah memasuki masa perawatan 2 bulan di ruang ICU, bukan di ruang perawatan biasa.

Saat ini David pun masih menjalani perawatan Homecare secara rutin dan akan ada perawatan lainnya yang telah diproyeksikan untuk pemulihan kondisi David.

Baca juga: Sakit Batu Ginjal Amanda Eks Pacar Mario Dandy Dipastikan Tidak Hadir Pemeriksaan Saksi Pekan Depan 

Melli Sa pun menekankan bahwa keluarga David tidak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menuntut Mario dengan angka restitusi Rp 100 miliar.

"Kemudian berlanjut ke Homecare, dan ada proyeksi pengobatan ke depannya. Sehingga untuk sampai di angka Rp 100 miliar pun kami tidak tahu komponennya apa saja dan kami percayakan seluruhnya kepada LPSK," pungkas Melli Sa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas