Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Belum Siap, Tuntutan Kasus Penyiksaan ART Pemalang Ditunda Pekan Depan

Tuntutan terhadap para terdakwa kasus penyiksaan ART asal Pemalang, Siti Khotimah (23) batal dibacakan hari ini

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa Belum Siap, Tuntutan Kasus Penyiksaan ART Pemalang Ditunda Pekan Depan
Warta Kota/Ramadan LQ
Puluhan barang bukti ditampilkan saat ungkap kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang yang disiksa di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan terhadap para terdakwa kasus penyiksaan ART asal Pemalang, Siti Khotimah (23) batal dibacakan hari ini, Senin (26/6/2023).

Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan.

"Nah ini karena tuntutannya belum siap," kata penasihat hukum Khotimah, Lita Anggraini saat dihubungi, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Kasus Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk 3 Majikan Siti Khotimah  

Selain tuntutan yang belum siap, pihak korban juga menyoroti molornya jadwal persidangan.

Sebab berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan mestinya dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

Namun hari ini, persidangan baru dimulai hampir pukul 17.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Tadi Majelis Hakim baru bersidang jam 5-an kurang," katanya.

Karena tuntutan belum siap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang pembacaan tuntutan pun akan dilaksanakan pekan depan, Rabu (5/7/2023).

"Ditunda 5 Juli, Rabu," kata Lita.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, tiga majikan Siti Khotimah menjadi terdakwa, yakni: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).

Selain itu, ada pula rekan-rekan Siti Khotimah, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).

Baca juga: Sidang Lanjutan Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa Hari Ini

Pada perkara ini, Siti Khotimah mendapat penyiksaan selama enam dari total delapan bulannya bekerja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas