Keterangan AG Dalam Sidang Diamini Shane Lukas, Mario Dandy Membantah
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan bahwa kliennya selama di persidangan menjawab pertanyaan dengan koorperatif.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan bahwa kliennya selama di persidangan menjawab pertanyaan dengan koorperatif.
Diketahui Selasa (27/6/2023) anak AG (15) dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
"Yang jelas AG sudah kooperatif menyampaikan apa yang harus disampaikan tidak kabur-kaburan, AG tetap memberikan keterangan untuk membuat terang kasus ini," kata Mangatta Toding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah mendampingi kliennya di persidangan, Selasa (27/6/2023).
Dikatakan Manggata, kliennya saat memberikan keterangan di persidangan sedikit grogi karena banyak orang.
"Dia sebenarnya cukup grogi saat memberikan keterangan, dari awal pada saat kita ngecek dia, karena mungkin ramai dan sidang terbuka bahkan saat pemeriksaan identitas juga terbuka, itu yang kami sayangkan," tegasnya.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Curi-curi Pandang Saat Anak AGH Berada di Ruang Sidang
"Jadi dia (AG) seperti grogi bahkan bingung untuk beberapa keterangan yang sebenernya dia sudah paham tapi tadi ada beberapa yang missed yang dia sampaikan tidak sesuai dengan BAP. Tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa dia sudah luruskan lagi," lanjutnya.
Adapun dalam persidangan dikatakan Manggata bahwa terdakwa Mario menolak keterangan kliennya sedangkan Shine setuju.
Baca juga: Pakar Hukum: Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy Tak Bisa Dibebankan ke Keluarga
"Dari Mario Dandy ada penyangkalan tapi dari Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari AG. Terkait penyangkalan itu yang tidak bisa kita komentar lebih lanjut karena terkait dengan anak," katanya.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.