Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Si Kembar Rihana dan Rihani Belum Tertangkap, IPW Sarankan Kapolda Metro Libatkan Densus 88 

Tak kunjung tertangkap, IPW sarankan Kapolda Metro libatkan Densus 88 menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Si Kembar Rihana dan Rihani Belum Tertangkap, IPW Sarankan Kapolda Metro Libatkan Densus 88 
PERSDA NETWORK/BINA HARNANSA
Ilustrasi densus 88. Tak kunjung tertangkap, IPW sarankan Kapolda Metro libatkan Densus 88 menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melibatkan Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk menangkap 'Si Kembar' Rihana dan Rihani.

Sugeng mengatakan pelibatan Densus 88 seperti langkah yang ditempuh oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam memburu Dito Mahendra yang telah lama buron.

"Pelibatan Densus 88 ini diperlukan agar mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani disamping juga memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut," kata Sugeng dalam keteranganya, Minggu (2/7/2023).

Selain itu kata Sugeng, hal itu perlu dilakukan karena pelaku penipuan tersebut tak bersikap kooperatif dengan penegakan hukum dan menghilang dari panggilan polisi.

Tak hanya itu, para korban dari kasus penipuan tersebut juga sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari pihak kepolisian.

"Pasalnya kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller-resellernya untuk dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Bahkan terdapat salah satu reseller sekaligus korban pre order ponsel dalam kasus tersebut bernama Pungky Marsyaviani saat ini telah ditahan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Berita Rekomendasi

Pungky kala itu dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur pada tanggal 3 September 2022 lalu.

"Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA karena mengalami kerugian Rp 5,7 miliar," sebutnya.

"Akhirnya, Pungky yang memiliki anak berusia 1,5 tahun dijadikan tersangka serta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," sambungnya.

Tersangka kasus penipuan preorder iPhone Rihana dan Rihani.(Tangkapan layar akun Twitter @mazzini_gsp
Tersangka kasus penipuan preorder iPhone Rihana dan Rihani.(Tangkapan layar akun Twitter @mazzini_gsp (Via Kompas.com)

Menurut Sugeng, dirinya tak menutup kemungkinan adanya laporan-laporan polisi terhadap reseller yang juga menjadi korban dari Rihana-Rihani semakin banyak.

Hal itu akan terus terjadi jika dalang utama dari kasus ini yakni Rihana dan Rihani tak kunjung tertangkap.

"Oleh sebab itu, permintaan bantuan kepada Densus 88 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sangat diperlukan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas