Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Aborsi di Kemayoran, 2 di Antaranya Residivis
Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat, 2 di antaranya merupakan residivis.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan yang dijadikan klinik aborsi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
"Sampai saat ini, kita telah menetapkan 9 (sembilan) orang sebagai tersangka," ungkapnya, dikutip dariYouTube Kompas TV .
Adapun identitas sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SM, NA, SW, SA, kemudian empat pasien berinisial JW, IR, RF dan AW, serta satu orang laki-laki MK yang merupakan kekasih dari AW.
Untuk dua orang tersangka, yakni SM dan NA diketahui merupakan seorang residivis, mereka melakukan kejahatan yang sama dan ditahan pada 2022 lalu.
"2 (dua) orang ini (SM dan NA) merupakan residivis, sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama (aborsi)," kata Komarudin.
"NA baru saja keluar bulan Juni 2022, SM juga baru keluar pada 7 Mei 2022. Jadi kedua orang ini adalah residivis," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Aborsi di Kemayoran, Polisi Ungkap Pelaku Patok Tarif untuk Aborsi hingga Rp15 Juta
Peran Masing-masing Pelaku
SM diketahui merupakan seorang eksekutor dan NA adalah asisten sekaligus disebutkan sebagai otak dari adanya klinik aborsi di Kemayoran.
NA merupakan orang pertama yang mengontrak rumah yang dijadikan klinik aborsi itu dan ia juga yang menghubungi SM agar menjadi eksekutor.
"Di antaranya SM (51), sebagai eksekutor, kemudian NA (31), ini asisten sekaligus boleh dikatakan otak dari klinik aborsi karena NA ini yang pertama kali mengontrak rumah, kemudian juga NA yang menghubungi SM sebagai yang melakukan tindakan," jelas Komarudin.
Pelaku lainnya, ada SW yang berperan sebagai pembantu rumah tangga yang ikut membantu menyiapkan alat-alat hingga membersihkannya.
"Kemudian SW, SW ini pembantu rumah tangga yang ikut membantu dan membersihkan dan mengetahui bahwa di tempat ini dilakukan tindakan aborsi."
"SW ini termasuk dia menyiapkan alat-alat, membersihkan alat-alat, termasuk membersihkan rumah," ujar Komarudin.
Baca juga: Polisi Bongkar Septic Tank di Klinik Aborsi Kemayoran, Diduga Jadi Tempat Pembuangan Janin
Selain itu, dikatakan Komarudin ada juga pelaku SA yang berperan sebagai driver untuk menjemput pasien-pasien yang akan melaukan aborsi.
"Kemudian SA, ini adalah driver yang tugasnya menjemput, sebagaimana yang kami sampaikan bahwa pola ataupun praktik ini sangat rapi."
"Pasien tidak diizinkan langsung ke lokasi tindakan, namun diminta untuk menunggu di suatu tempat dan dijemput oleh NA dan SA untuk dibawa ke tempat ini," katanya.
Ketika penggrebekan, Komarudin mengatakan, pihaknya juga menemukan ada empat orang wanita di dalam klinik, serta satu orang laki-laki yang merupakan kekasih dari salah satu pasien aborsi.
"Pada saat melakuakan penggrebekan, kami juga menemukan di dalam ada 4 (empat) orang wanita, yang 1 (satu) sedang menjalani tindakan, yang 3 (tiga) telah selesai menjalani tindakan, di antaranya JW, IR, RF dan AW," kata Komarudin.
"Serta 1 (satu) orang laki-laki, MK, kita tetapkan juga sebagai tersangka karena MK ini kekasih dari AW yang menyuruh AW untuk melakukan aborsi, mengantar dan membiayai aborsi," pungkasnya.
Pelaku Tak Berlatar Belakang Medis
Pihak kepolisian mengungkap, pelaku yang berperan sebagai eksekutor aborsi, berinisial SN ternyata tidak berlatar belakang medis.
SN diketahui hanya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berdasarkan informasi yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT," tutur Kombes Komarudin.
Sementara itu, pelaku lainnya ada NA dan SM.
Di sini, NA berperan mencari para pasien yang hendak melakukan aborsi.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Aborsi Ilegal di Kemayoran, Warga Sering Dengar Suara Bising Vakum
Sementara SM berperan menjemput para pasien dengan diberi imbalan sebesar Rp 500 ribu untuk sekali antar.
"Jadi ini sistemnya, sistem antar jemput sangat rapi sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," jelasnya
Bayi Hasil Aborsi Dibuang di Kloset
Janin hasil aborsi tersebut, kata Kapolres, dibuang ke dalam kloset.
"Jadi di dalam ada dua kamar, satu kamar tindakan, satu kamar istirahat dan satu tempat pembuangan," kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023), dikutip dari TribunJambi.com.
Kombes Komarudin menyebut pelaku eksekutor berinisial SN dan asistennya.
Pelaku melakukan praktik aborsi dengan cara divakum, kemudian janinnya dibuang ke dalam kloset.
"Janin-janin yang setelah dilakukan tindakan, atau disedot oleh para pelaku dibuang ke dalam kloset," tuturnya.
Polisi diketahui juga melakukan pembongkaran septic tank yang berada di teras rumah kontrakan yang selama ini dijadikan klinik aborsi.
Sejumlah PPSU juga terlihat sedang membantu membongkar septic tank itu.
Pembongkaran tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah ada janin-janin yang dibuang oleh tersangka ke saluran pembuangan tersebut.
Pelaku Patok Tarif Aborsi hingga Rp15 Juta
Komarudin juga mengungkapkan, tarif yang dipatok oleh para pelaku untuk biaya aborsi adalah Rp2,5 juta hingga Rp15 juta.
"Dari 4 (empat) pasien saja, 3 (tiga) orang membayar Rp5 juta, dan ada 1 (satu) orang yang membayar Rp8 juta," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.
Komarudin menjelaskan, jika usia kandungannya dibawah tiga bulan, maka para pelaku mematok tarif sebesar Rp2,5 juta hingga Rp8 juta.
Namun, jika usia kandungan pasien diatas tiga bulan, maka tarifnya mencapai Rp15 juta.
"Mereka mematok tarif, kalau dibawah tiga bulan, ongkosnya itu antara 2,5 juta sampai dengan Rp8 juta. Kalau diatas itu, mereka mematok tarif Rp15 juta di atas tiga bulan ya," ucap Komarudin.
"Mereka mematok berdasarkan usia kandungan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJambi.com/Darwin Sijabat)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.