Sosok SN, Eksekutor Klinik Aborsi Kemayoran, Tak Punya Latar Belakang Medis, Residivis Kasus Serupa
Eksekutor di klinik aborsi di Kemayoran, SN, tak punya latar belakang medis. Di KTP, tertulis pekerjaannya adalah IRT.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.com - Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terbaru, polisi menetapkan seorang kekasih salah satu pasien, MK, dan pembantu rumah tangga di klinik tersebut, SW, sebagai tersangka.
Sementara itu, dari sembilan orang tersebut, telah ada dua tersangka utama, yaitu SN (51) dan NA (33).
SN diketahui berperan sebagai eksekutor jika ada pasien yang datang.
"SN, wanita, selaku eksekutor," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Jumat (30/6/2023).
Lantas, siapakah sosok SN?
Lebih lanjut, Komarudin mengungkapkan SN tak memiliki latar belakang medis.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Aborsi Hanya Butuh Waktu 5 Sampai 10 Menit Gugurkan Kandungan Pasien
Di KTP-nya, pekerjaan SN adalah ibu rumah tangga.
"SN ini bukan berlatar belakang medis, dia dilihat dari KTP hanya IRT (ibu rumah tangga)" ungkap Komarudin.
Meski demikian, SN pernah bekerja sebagai asisten di sebuah klinik aborsi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Namun, setelah pemilik klinik tersebut meninggal dunia, SN membuka praktik aborsi sendiri bersama pelaku lainnya.
"Jadi orang ini, terutama si yang melakukan operasi itu (eksekutor), (pernah bekerja di) klinik aborsi juga di wilayah Bekasi, sudah cukup lama," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hadi Siagian, Jumat.
"Ya, betul. Kemudian dia bikin praktik sendiri," sambungnya.
Ironisnya, SN ternyata pernah terjerat kasus serupa, yaitu praktik aborsi ilegal bersama pelaku NA.
Keduanya bebas dari penjara pada 2022 lalu, di waktu yang berbeda.
SN keluar dari penjara pada bulan Mei 2022, sedangkan NA di bulan Juni 2022.
"SN baru keluar (penjara) Mei 2022 dan NA Juni 2022 baru keluar dari penjara," ucap Komarudin, Senin (3/7/2023).
Usai keluar dari penjara, lanjut Komarudin, keduanya pun berencana mendirikan klinik aborsi sendiri.
Hal ini lantaran mereka yang pernah bekerja di sebuah klinik aborsi.
"Yang bersangkutan berpikiran mendirikan klinik atau memerankan langsung."
"Dia hanya belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Sebut Dua Pelaku Utama Kasus Aborsi di Kemayoran Adalah Residivis Terkait Kasus yang Sama
Sudah Mengaborsi Sekitar 50 Wanita
Kombes Komarudin mengungkapkan klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, telah mengaborsi sekitar 50 wanita dalam kurun waktu sebulan.
Sebagai informasi, pelaku diketahui mulai beroperasi sejak 15 Mei 2023.
"Dari pengakuan sementara, pelaku bahwa selama kurun waktu satu bulan, sudah kurang lebih sekitar 50-an wanita yang sudah menggugurkan kandungan di sini, melakukan aborsi," urai Komarudin, Kamis (29/6/2023).
Kepada para pasiennya, pelaku mematok tarif Rp2,5-Rp8 juta tergantung usia kandungan.
Mereka menawarkan jasa lewat promosi di media sosial.
"Untuk pelaku menerapkan tarif eksekusi itu antara Rp2,5-Rp8 juta tergantung dari usia kandungan," kata Komarudin.
Terkait rumah kontrakan yang dijadikan klinik aborsi, AKBP Hadi Siagian mengatakan pelaku sudah menyewa untuk enam bulan mendatang.
Modus pelaku adalah menyewa rumah tersebut dengan alasan rumah mereka tengah direnovasi.
"Yang bersangkutan ngontrak di rumah itu untuk enam bulan."
"Dengan modus operandi alasan kepada pemilik, rumahnya sedang direnovasi, jadi cuma enam bulan aja," terang Hadi.
Kesaksian Warga Setempat
Warga sekitar rumah kontrakan yang dijadikan tempat klinik aborsi ilegal di Kemayoran, mengaku curiga lantaran aktivitas penghuninya sangat tertutup.
Bahkan, rumah kontrakan tersebut sempat dikira sebagai tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Baca juga: Tak Kapok, 2 Pelaku Jasa Aborsi Ternyata Residivis Kasus Serupa, Baru Keluar Tahanan 2022
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," beber Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Tak hanya itu, warga yang tinggal bersebelahan dengan klinik aborsi tersebut, Yani, mengaku pernah melihat seorang wanita bersikap mencurigakan.
Wanita itu, disebut Yani, tampak berjalan seperti orang kesakitan saat keluar dari tempat tersebut.
"Pernah pagi-pagi saya lihat cewek pake jilbab keluar tuh naik ke mobil, tapi kok jalannya pelan gitu," kata Yani ketika ditemui di lokasi, Kamis.
Lebih lanjut, Yani juga mengaku dirinya pernah mendengar suara vakum dari arah rumah kontrakan yang dijadikan klinik aborsi itu.
Selain suara vakum, Yani juga mendengar suara ketukan palu.
"Sekitar bulan Mei itu saya sering mendengar suara vakum."
"Itu berulang, kadang ganti ketok-ketok kayak orang malu," ungkapnya.
Janin Dibuang ke Kloset
Berdasarkan pengakuan pelaku, janin-janin yang telah diadopsi dibuang ke dalam kloset.
Sebagai informasi, Kombes Komarudin mengungkapkan pelaku menggunakan cara vakum untuk mengaborsi janin.
"Janin-janin yang setelah dilakukan tindakan atau disedot para pelaku, dibuang ke dalam kloset," ujar Komarudin, Rabu.
Kasus klinik aborsi ilegal ini terungkap saat polisi melakukan penggerebekan pada Rabu.
Awalnya, penggerebekan dilakukan lantaran dikira rumah kontrakan itu dijadikan tempat penampungan TKI.
Baca juga: Polisi Olah TKP Rumah Kontrakan yang Dijadikan Lokasi Aborsi di Kemayoran Jakarta Pusat
Saat menggerebek, polisi menemukan empat pasien, dimana satu diantaranya masih akan ditindak.
Kini, polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.
Kesembilan tersangka itu dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti)