Sosok SN, Eksekutor Klinik Aborsi Kemayoran, Tak Punya Latar Belakang Medis, Residivis Kasus Serupa
Eksekutor di klinik aborsi di Kemayoran, SN, tak punya latar belakang medis. Di KTP, tertulis pekerjaannya adalah IRT.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.com - Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terbaru, polisi menetapkan seorang kekasih salah satu pasien, MK, dan pembantu rumah tangga di klinik tersebut, SW, sebagai tersangka.
Sementara itu, dari sembilan orang tersebut, telah ada dua tersangka utama, yaitu SN (51) dan NA (33).
SN diketahui berperan sebagai eksekutor jika ada pasien yang datang.
"SN, wanita, selaku eksekutor," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Jumat (30/6/2023).
Lantas, siapakah sosok SN?
Lebih lanjut, Komarudin mengungkapkan SN tak memiliki latar belakang medis.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Aborsi Hanya Butuh Waktu 5 Sampai 10 Menit Gugurkan Kandungan Pasien
Di KTP-nya, pekerjaan SN adalah ibu rumah tangga.
"SN ini bukan berlatar belakang medis, dia dilihat dari KTP hanya IRT (ibu rumah tangga)" ungkap Komarudin.
Meski demikian, SN pernah bekerja sebagai asisten di sebuah klinik aborsi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Namun, setelah pemilik klinik tersebut meninggal dunia, SN membuka praktik aborsi sendiri bersama pelaku lainnya.
"Jadi orang ini, terutama si yang melakukan operasi itu (eksekutor), (pernah bekerja di) klinik aborsi juga di wilayah Bekasi, sudah cukup lama," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hadi Siagian, Jumat.
"Ya, betul. Kemudian dia bikin praktik sendiri," sambungnya.
Ironisnya, SN ternyata pernah terjerat kasus serupa, yaitu praktik aborsi ilegal bersama pelaku NA.