Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani

Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang selama ini buron akhirnya berhasil ditangkap polisi. 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya tangkap tersangka penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Selasa (4/7/2023). (Dok Polda Metro Jaya). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 'Si kembar' Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang selama ini buron akhirnya berhasil ditangkap polisi. 

Mereka ditangkap di sebuah Apartemen di daerah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (4/7/2023).

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa.

Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Baca juga: Korban Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Berita Rekomendasi

Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).

Terkait hal ini Hengki menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas