Hakim Sindir Mantan Kekasih Mario Dandy Mampu Beri Keterangan Secara Lancar Meski Sedang Sakit
Hakim melemparkan sindiran terhadap mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda karena lancar memberikan keterangan, meski sedang sakit.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
![Hakim Sindir Mantan Kekasih Mario Dandy Mampu Beri Keterangan Secara Lancar Meski Sedang Sakit](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anastasia-pretya-amanda-20-nih3.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Alimin Ribut melemparkan sindiran terhadap mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda karena lancar memberikan keterangan, meski sedang sakit.
Hal itu disampaikan Hakim Alimin Ribut, dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
"Ini kami melihat saudara memberikan keterangan sehat saudara, dan dari tim kejaksaan juga memperhatikan saudara mampu, layak, jadi ke depan hati-hati ya," kata Alimin dalam persidangan.
Menurut Alimin, saat ini kondisi Amanda terlihat baik dan mampu memberikan kesaksian dengan baik.
Baca juga: Motor Rusak Tak Bisa Mengganti, Shane Jadi Dekat Hingga Kerap Menuruti Permintaan Mario Dandy
Karena itu, Alimin meminta Amanda untuk tidak mencari-cari alasan tertentu untuk mangkir dari persidangan sebagai saksi ke depannya.
"Kalau ternyata saudara sehat dan bahkan memberi ada surat-surat tertentu yang menyatakan saudara tak layak, malah bisa ke mana-mana nanti," ucap hakim Alimin.
"Siap Yang Mulia," jawab Amanda.
Sebelumnya, kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengungkapkan bahwa kliennya tidak pingsan di persidangan hanya sesak nafas saja.
Baca juga: Pihak AG Apresiasi Polisi Tetapkan Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan: Dari Awal Ada Pidananya
Diketahui Anastasia Pretya Amanda (20) menjadi saksi dalam lanjutan sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tengah persidangan Amanda terlihat kondisinya menurun, hingga majelis hakim memutuskan untuk sementara menunda persidangan.
"Itu bukan pingsan Amanda sesak nafas. Jadi sesak nafas karena lagi ada stent selang 26 cm untuk jalan keluar batu ginjalnya," kata Enita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Kemudian dikatakan Enita bahwa kliennya datang ke persedingan dengan kondisi yang tak cukup baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.