Kuasa Hukum Amanda Tegaskan Kliennya Tidak Pingsan di Persidangan, Hanya Sesak Nafas
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengungkapkan bahwa kliennya tidak pingsan di persidangan hanya sesak nafas saja.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengungkapkan bahwa kliennya tidak pingsan di persidangan hanya sesak nafas saja.
Diketahui Anastasia Pretya Amanda (20) menjadi saksi dalam lanjutan sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tengah persidangan Amanda terlihat kondisinya turun, hingga majelis hakim memutuskan untuk sementara menunda persidangan.
"Itu bukan pingsan Amanda sesak nafas. Jadi sesak nafas karena lagi ada stent selang 26 cm untuk jalan keluar batu ginjalnya," kata Enita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Kemudian dikatakan Enita bahwa kliennya datang ke persedingan dengan kondisi yang tak cukup baik.
Menurutnya Amanda akan melakukan operasi dalam waktu dekat.
"Ini ada suratnya jelas dari dokter Siloam akan melakukan operasi jadikan kalau ginjal itu tidak infeksi maka akan bisa dilakukan operasi. Tapi karena sudah terlanjur infeksi jadi harus tunggu penyembuhan infeksinya. Baru tiga Minggu lagi ada tindakan untuk menghindari terjadi dipasangkan stant," kata Enita.
Enita juga mengklaim bahwa kondisi Amanda sudah diperiksa oleh tim medis dari kejaksaan.
"Jadi juga sudah dicek oleh Bu Dokter. Bu dokter sudah melihat dan mengakui. Manda juga sudah diimbau untuk cepat berikan kesaksian agar lebih cepat lebih baik," jelasnya.
Baca juga: Hakim Ingatkan Saksi Amanda Tak Mangkir Sidang Mario Dandy karena Alasan Kesehatan
Kuasa hukum Amanda itu menegaskan bahwa tak hadirnya Amanda di persidangan sebelumnya kerena opini miring. Anita membantah hal tersebut.
"Jadi kalau ada opini Amanda ketakutan. Apa sih yang ditakutkan. Saksi tidak dikenakan UU hanya memberikan informasi." tutupnya.