Pihak AG Apresiasi Polisi Tetapkan Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan: Dari Awal Ada Pidananya
Kubu AG (15) merespons positif soal penetapan tersangka terhadap Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus pencabulan yang dilaporkan pihaknya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu AG (15) merespons positif soal penetapan tersangka terhadap Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus pencabulan yang dilaporkan pihaknya.
"Kami baru dapat informasi tadi dihembuskan oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor. Kami mengapresiasi kerja objektif dari Polda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum Terpidana Anak AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).
Mangatta mengatakan sejak awal kasus yang menimpa kliennya tersebut masuk ke ranah pidana.
Sehingga, dia berharap kasus selain penganiayaan berat yang menjerat anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu bisa segera diseret ke persidangan.
"Jelas itu dari awal dari naiknya status penyidikan sudah jelas ada pidananya. Sisa ini kan kemarin dengan penetapan tersangka ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana," katanya.
Baca juga: Mario Dandy Bantah Kesaksian Amanda Soal Ada Obrolan AG Hilang di Tanggal 27 Januari 2023
"Bukti buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AG terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelaku nya adalah MDS," tambah dia.
Karena itu, Mangatta menyampaikan pihaknya akan turut memantau perkembangan kasus ini.
Pihak AG akan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik maupun nantinya saat kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami hanya bisa mengawasi. Tapi anak AG akan tetap kami akan dampingi untuk proses ke depan," ujarnya.
Baca juga: Dengar Kabar AG Dua Kali Menghilang, Amanda: Mario Dandy Panik
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20), pelaku penganiayan berat terhadap Crytalino David Ozora (17) sebagai tersangka pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka itu telah dilakukan sejak Juni 2023 lalu.
"Penetapan tersangka tanggal 27 juni 2023," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Trunoyudo mengatakan pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ucapnya.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat pihak AG dan teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.