Sadar Sedang Diburu Polisi, Si Kembar Penipu Penjualan iPhone Kerap Pindah-pindah Apartemen
Selama menjadi DPO, Si kembar sadar jika masuk dalam perburuan polisi dalam kasusnya sehingga mereka kerap pindah-pindah apartemen.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap 'si kembar' Rihana dan Rihani, tersangka penipuan penjualan iPhone setelah sempat buron beberapa minggu.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut selama menjadi DPO, keduanya sadar jika masuk dalam perburuan polisi dalam kasusnya.
"Ya dia sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Imam kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Karena sadar menjadi incaran polisi, Imam mengatakan keduanya kerap berpindah-pindah tempat hingga ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat ya di salah stu apartemen karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen 1 ke apartemen lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Imam menyebut saat ditangkap, pihaknya hanya menemukan kakak beradik kembar itu di salah satu unit apartemen dengan bantuan keluarga dan pihak sekuriti.
"Tidak ada (perlawanan saat ditangkap)" tuturnya.
Menipu Puluhan Miliar
Untuk informasi, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.
Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.
"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).
Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.
"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.
Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya Setelah Ditangkap, Si Kembar Rihana-Rihani Bungkam
Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.
"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.