Warga Baru Berusia 17 Tahun Saat Hari Pemungutan Suara Tetap Bisa Ikut Nyoblos
(KPU) RI memastikan warga yang baru berumur 17 tahun saat tanggal 14 Februari 2024 atau ketika hari pencoblosan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
Lebih lanjut, berikut hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024:
DALAM NEGERI
Kabupaten/Kota 514
Kecamatan 7.277
Desa/kelurahan 83.731
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 820.161
Jumlah Pemilih
Laki-laki (L) 101.467.243
Perempuan (P)101.589.505
L + P 203.056.748
Baca juga: KPU Minta Bawaslu Beri Data Lengkap Soal 4 Juta Masyarakat Tanpa KTP-el Belum Masuk DPT
LUAR NEGERI
Kab/kota 128
Kecamatan 0
Desa/kelurahan 0
Jumlah TPS 3.059
Jumlah Pemilih:
L 751.260
P 999.214
L+P 1.750.474
TOTAL DALAM DAN LUAR NEGERI
Kab/kota 642
Kecamatan 7.277
Desa/kelurahan 83.731
Jumlah TPS 823.220
Jumlah Pemilih:
L 102.218.503
P 102.588.719
L+P 204.807.222
Berita Rekomendasi