Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Baru Berusia 17 Tahun Saat Hari Pemungutan Suara Tetap Bisa Ikut Nyoblos

(KPU) RI memastikan warga yang baru berumur 17 tahun saat tanggal 14 Februari 2024 atau ketika hari pencoblosan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Warga Baru Berusia 17 Tahun Saat Hari Pemungutan Suara Tetap Bisa Ikut Nyoblos
WARTAKOTA/YULIANTO
Warga Baru Berusia 17 Tahun Saat Hari Pemungutan Suara Tetap Bisa Ikut Nyoblos 

Lebih lanjut, berikut hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024:

DALAM NEGERI

Kabupaten/Kota 514
Kecamatan 7.277
Desa/kelurahan 83.731
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 820.161
Jumlah Pemilih
Laki-laki (L) 101.467.243
Perempuan (P)101.589.505
L + P 203.056.748

Baca juga: KPU Minta Bawaslu Beri Data Lengkap Soal 4 Juta Masyarakat Tanpa KTP-el Belum Masuk DPT

LUAR NEGERI

Kab/kota 128
Kecamatan 0
Desa/kelurahan 0
Jumlah TPS 3.059
Jumlah Pemilih:
L 751.260
P 999.214
L+P 1.750.474

TOTAL DALAM DAN LUAR NEGERI

Kab/kota 642
Kecamatan 7.277
Desa/kelurahan 83.731
Jumlah TPS 823.220
Jumlah Pemilih:
L 102.218.503
P 102.588.719
L+P 204.807.222

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas