Warga Baru Berusia 17 Tahun Saat Hari Pemungutan Suara Tetap Bisa Ikut Nyoblos
(KPU) RI memastikan warga yang baru berumur 17 tahun saat tanggal 14 Februari 2024 atau ketika hari pencoblosan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan warga yang baru berumur 17 tahun saat tanggal 14 Februari 2024 atau ketika hari pencoblosan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Sebagai informasi KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Warga yang masuk DPT ini sudah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Dengan sudah ditetapkannya DPT, tentu KPU tidak lagi melakukan coklit dari bulan Juli 2023 hingga Februari 2024 mendatang.
Sedangkan selama rentang waktu itu, tentu bakal ada masyarakat yang baru beranjak menginjak usia 17 tahun dan sudah bisa ikut menggunakan hak pilihnya.
Warga tersebut dipastikan tetap bisa ikut mencoblos. Sebab datanya, kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI Betty Epsilon Idroos, sudah didapat melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
"Kalau ada pemilih yang sudah 17 tahun pada 14 Februari tapi ketika dicoklit dia belum 17 tahun, mau diapakan? Di DP4 itu sudah ada," kata Betty kepada wartawan di Kantor KPU RI, Selasa (4/7/2023).
"Makanya DP4 itu kepenjangannya adalah daftar penduduk potensial pemilih untuk pemilu 2024. Masih potensial. Dan namanya sudah ada," sambungnya.
Warga yang baru berusia 17 tahun ini tentu tidak langsung mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun hal itu tak jadi perkara. Mereka akan didata sebagai pemilih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Sepanjang anak itu punya NIK, karena setiap anak yang lahir pasti punya NIK. Kalau sudah 17 tahun pad 14 Februari 2024 maka datanya sudah ketarik, masuklah ke DPT kita," tutur Betty.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan jumlah pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024 tercatat jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 dan perempuan 102.588.719. Total secara keseluruhan baik Dalam Negeri dan Luar Negeri sebanyak 204.807.222 pemilih.
Sedangkan jumlah TPS/TPSLN/KSK/Pos sebanyak 823.532 yang tersebar di 38 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 7.277 Kecamatan, 83.731 Desa/Kelurahan dan 128 PPLN.
Data tersebut dihasilkan dari proses pemutakhiran daftar pemilih dimulai pada tanggal 14 Desember 2022 dengan diberikannya DP4 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 204.656.053 penduduk potensial pemilih dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebanyak 1.806.713 WNI diluar Negeri.
Lebih lanjut, berikut hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024:
DALAM NEGERI
Kabupaten/Kota 514
Kecamatan 7.277
Desa/kelurahan 83.731
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 820.161
Jumlah Pemilih
Laki-laki (L) 101.467.243
Perempuan (P)101.589.505
L + P 203.056.748
Baca juga: KPU Minta Bawaslu Beri Data Lengkap Soal 4 Juta Masyarakat Tanpa KTP-el Belum Masuk DPT
LUAR NEGERI
Kab/kota 128
Kecamatan 0
Desa/kelurahan 0
Jumlah TPS 3.059
Jumlah Pemilih:
L 751.260
P 999.214
L+P 1.750.474
TOTAL DALAM DAN LUAR NEGERI
Kab/kota 642
Kecamatan 7.277
Desa/kelurahan 83.731
Jumlah TPS 823.220
Jumlah Pemilih:
L 102.218.503
P 102.588.719
L+P 204.807.222