Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayar Restitusi Rp 275 Juta Jadi Alasan Jaksa Ringankan Tuntutan Penganiaya ART Pemalang

Di antara pertimbangan meringankan bagi para terdakwa, terdapat restitusi yang telah dibayar.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Bayar Restitusi Rp 275 Juta Jadi Alasan Jaksa Ringankan Tuntutan Penganiaya ART Pemalang
Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa menuntut sembilan pelaku penyiksaan terhadap ART Pemalang, Siti Khotimah (23). 

Di antara tiga majikan, Metty Kapantow menjadi satu-satunya yang memeperoleh tuntutan 4 tahun penjara.

Sementara So Kasander dan anaknya, Jane Sander dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

"Menuntut, menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dn 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa lagi.

Sementara enam terdakwa lain yang juga merupakan ART dituntut 3,5 tahun penjara selain Evi.

Teruntuk Evi, JPU melayangkan tunturan 4 tahun penjara.

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Mamuju, Salah Satunya Pacar Korban

"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa satu, Evi dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dua, terdakwa tiga, terdakwa empat, terdakwa lima, terdakwa enam, masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," katanya.

Berita Rekomendasi

Kesembilan terdakwa dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas