Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Peluang Jerat Pasal TPPU untuk 'Si Kembar' Rihana-Rihani, Polisi Koordinasi dengan PPATK

Polda Metro koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus penipuan penjualan iPhone oleh 'si kembar'.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Buka Peluang Jerat Pasal TPPU untuk 'Si Kembar' Rihana-Rihani, Polisi Koordinasi dengan PPATK
Warta Kota/YULIANTO
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus penipuan penjualan iPhone oleh 'si kembar' Rihana-Rihani. Warta Kota/YULIANTO 

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kanan) memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kanan) memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Rihana dan Rihani diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas