Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Peluang Jerat Pasal TPPU untuk 'Si Kembar' Rihana-Rihani, Polisi Koordinasi dengan PPATK

Polda Metro koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus penipuan penjualan iPhone oleh 'si kembar'.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Buka Peluang Jerat Pasal TPPU untuk 'Si Kembar' Rihana-Rihani, Polisi Koordinasi dengan PPATK
Warta Kota/YULIANTO
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus penipuan penjualan iPhone oleh 'si kembar' Rihana-Rihani. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus penipuan penjualan iPhone oleh 'si kembar' Rihana-Rihani.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan koordinasi tersebut untuk mencari apakah dalam kasus ini bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami akan kenakan TPPU kami akan berkoordinasi dengan PPATK. Hasil penyelidikan jaksa sudah bisa layak untuk disidangkan. Tetap kita adakan pemeriksaan," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Di sisi lain, saat ini kata Hengki, pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban hingga jumlah kerugian yang disebabkan oleh kedua tersangka.

"Ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik diawal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan," ucapnya.

"Oleh karenanya kita akan telusuri ini, ya nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya," sambungnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) menyebut terdapat mutasi rekening milik 'si kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus kasus penipuan mencapai Rp86 miliar.

Berita Rekomendasi

"Sejauh ini sudah ada Rp86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).  

Baca juga: Licinnya Si Kembar Rihana-Rihani Hindari Kejaran Polisi Hingga Transaksi Keuangan Capai Rp 86 Miliar

Natsir mengatakan dari mutasi rekening tersebut, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Dalam hal ini, PPATK juga telah memblokir 21 rekening milik 'si kembar' Rihana dan Rihani terkait aksi penipuan iPhone yang mereka lakukan.

"PPATK telah memerintahkan PJK Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," tutur Natsir, Selasa (6/6/2023).

Menipu Puluhan Miliar

Untuk informasi, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas