Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Rihana Rihani Sudah Ditangkap, PPATK Nilai Korban akan Sulit Dapatkan Uangnya Kembali

Kabiro Humas PPATK, M Natsir Kongah menilai korban penipuan iPhone akan sulit mendapatkan uangnya kembali, meski Rihana Rihani ditangkap polisi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Meski Rihana Rihani Sudah Ditangkap, PPATK Nilai Korban akan Sulit Dapatkan Uangnya Kembali
Warta Kota/YULIANTO
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus penipuan reseller iPhone, si kembar Rihana dan Rihani akhirnya berhasil ditangkap Polda Metro Jaya setelah sebelumnya mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Namun, tertangkapnya Rihana dan Rihani masih belum bisa menjamin uang puluhan miliar yang didapat mereka dari aksi penipuan bisa kembali lagi ke tangan korban.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabiro Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Siang' Kompas TV, Rabu (5/7/2023).

"Itu akan sangat sulit, (uang korban bisa kembali)," kata Natsir.

Natsir menyebut, biasanya uang hasil kejahatan akan digunakan secara konsumtif oleh pelaku.

Baik digunakan untuk menunjang penampilan mereka, untuk sewa gedung, dan lainnya.

Baca juga: Perwira Polisi Jadi Korban Penipuan Rihana Rihani, Penyidik Masih Dalami

"Karena uang dari hasil kejahatan itu kan ini bukan investasi benar, banyak dikonsumsi ataupun digunakan untuk penampilan mereka lah."

BERITA TERKAIT

"Sewa gedung dan lain-lain, itu biasanya pelaku kejahatan melakukan itu," terang Natsir.

Oleh karena itu uang hasil kejahatan tersebut biasanya sudah habis akibat sifat konsumtif dari pelaku.

Sehingga menyulitkan korban untuk bisa mendapatkan uangnya kembali.

Baca juga: Penangkapan Si Kembar Rihana Rihani Hampir Gagal, Disebut Ada Sosok yang Bocorkan Rencana Polisi

"Sehingga uang hasil kejahatannya itu tadi sudah habis pada sifatnya konsumtif. Jadi memang untuk kembali (uang korban) kepada korban itu akan sulit," imbuh Natsir.

Tak hanya itu, uang hasil kejahatan juga tidak bisa dikembalikan kepada korban secara sembarangan.

Karena akan ada hakim yang menentukan apakah uang akan dikembalikan kepada korban atau akan digunakan untuk kepentingan negara.

"Dan juga nanti yang menentukan apakah uang itu dikembalikan untuk korban atau untuk kepentingan negara, karena untuk pembayaran pajak dan lain-lain. Itu nanti hakim yang menentukan di persidangan," pungkas Natsir.

Baca juga: Rihana Rihani Bertahan Hidup dengan Uang Keluarga dan Sisa-sisa Harta hingga Harus Utang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas