Polda Metro Jaya Bantah Si Kembar Rihana-Rihani Dibekingi Polisi: Itu Bagian dari Korban
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariyadi menegaskan kalau isu soal bekingan anggota polisi tidak benar.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Si kembar Rihana-Rihani yang disebut polisi sangat licin dalam pelariannya memunculkan isu jika keduanya dilindungi atau dibekingi oleh seorang anggota polisi.
Terkait itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengungkap jika anggota polisi yang diduga sebagai beking 'Si Kembar' ternyata adalah seorang yang menjadi korban akibat tipu mereka berdua.
"Bukan pamen, pangkatnya belum kita konfirmasi. Jadi kaka dari Rihana-Rihani ini, yang bernama Sri siapa gitu. Dia anggota polisi, jadi kakak iparnya anggota polisi," kata Titus saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Titus pun menjelaskan kalau anggota polisi yang dimaksud adalah kaka ipar dari Rihana-Rihani.
Dimana korban penipuan adalah anaknya yang saat itu hendak memesan iPhone kepada kedua tersangka.
"Iya (kaka iparnya) bukan pamen pangkatnya, kayaknya bintara. (Anaknya yang korban penipuan) Betul. Jadi kakaknya perempuan nikah sama polisi itu," tuturnya.
Baca juga: Polisi Ambil Barang Hasil Kejahatan Si Kembar Rihana-Rihani yang Dititipkan ke RW di Ciputat Timur
Senada dengan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariyadi menegaskan kalau isu soal bekingan anggota polisi tidak benar.
Meskipun, penyidik tetap akan mendalami adanya pihak-pihak lain yang membantu keduanya.
"Kemudian selanjutnya juga, termasuk yang tadi, ini penyelidikan berkesinambungan. Kita akan dalami terus. Apakah ada keterlibatan pihak pihak lain," ucap Hengki.
"Namun isu bahwa ada seorang perwira menengah, ini ternyata bukan. Tidak ada. Dan itu merupakan bagian dari korban. Ini yang akan kami dalami terus," tambahnya.
Menipu Puluhan Miliar
Untuk informasi, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.
Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.