Polisi Ambil Barang Hasil Kejahatan Si Kembar Rihana-Rihani yang Dititipkan ke RW di Ciputat Timur
Polda Metro Jaya mengambil sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil kejahatan Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengambil sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil kejahatan oleh si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone.
Barang bukti tersebut di ambil dari rumah RW di perumahan yang sempat ditinggali kedua tersangka.
"Untuk mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan baru yang Ciputat Timur," kata Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Reza mengatakan barang-barang itu bisa berada di rumah RW karena para korban penipuan sempat menggeruduk rumah Rihana-Rihani.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Bawa Kabur Mobil Rental untuk Bayar Ganti Rugi ke Korban
"Barang-barangnya diamankan RW setempat. Hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka. (Fakta ini) Berdasarkan hasil keterangan tersangka RA," ujarnya.
"Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa dan lain-lain," tambah dia.
Baca juga: Penangkapan Si Kembar Rihana Rihani Hampir Gagal, Disebut Ada Sosok yang Bocorkan Rencana Polisi
Adapun barang hasil kejahatannya itu dibelikan sejumlah perabotan rumah tangga mulai dari sofa hingga lemari.
Si Kembar Rihana-Rihani, pelaku penipuan penjualan Iphone diringkus aparat Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten (4/7/2023).
Kakak beradik tersebut meraup uang Rp 35 miliar dari hasil menipu bermodus ponzi penjualan iPhone.
Kasus yang menjerat kedua wanita kembar tersebut sebelumnya viral di media sosial.
Penipuan yang dilakukan Si Kembar sudah berlangsung sejak 2021. Keduannya mengaku sebagai pemasok Iphone bergaransi resmi.
Modusnya pelaku menawarkan korban ponsel jenis iPhone dan pembelian dilakukan secara sistem pre order.
Setelah itu, pelaku mengajak korban jadi reseller dengan iming-iming harga promo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.