Polisi Ambil Barang Hasil Kejahatan Si Kembar Rihana-Rihani yang Dititipkan ke RW di Ciputat Timur
Polda Metro Jaya mengambil sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil kejahatan Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
“Terakhir ini baru dia sekitar dua minggu terakhir berpindah Apartemen di M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang,” kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Selasa (4/7/2023).
Selama berpindah-pindah tempat tinggal, lanjut Titus, Rihana dan Rihani menggunakan aplikasi penginapan, di antaranya aplikasi Airbnb.
“Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini berpindah-pindah seperti yang disampaikan bapak direktur tadi menggunakan aplikasi Airbnb. Namun tidak semua menggunakan Airbnb,” ucapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.