Kronologi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Polres Depok
AR tewas dikeroyok delapan orang tahanan lainnya berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang tersangka pencabulan berinisial AR (51) tewas setelah dikeroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok.
AR tewas dikeroyok delapan orang tahanan lainnya berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan. setelah pingsan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Nirwan Pohan dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Nirwan menjelaskan karena pingsan, pelaku panik dan melaporkannya ke petugas sehingga korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok namun nyawanya tidak tertolong.
Baca juga: Pihak AG Apresiasi Polisi Tetapkan Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan: Dari Awal Ada Pidananya
Dari hasil pemeriksaan, korban ternyata seorang tahanan atas kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri.
Hal itu yang menjadi pemicu para tahanan lain melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. saat ditanya, kasusnya apa? pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," ungkapnya.
AR, kata Nirwan, saat itu merupakan tahanan baru di Polres Metro Depok.
Dia baru sekitar empat hari masuk ke dalam sel.
Adapun para pelaku melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong hingga sebuah pipa air tahanan yang diduga dipatahkan.
"Hasil visum resminya belum. namun, luka-luka di luar ada di tubuhnya, di pantat, dada, dan punggung," jelasnya.
Selain itu, Nirwan menyebut para pelaku juga mengincar alat vital korban dalam pengeroyokan tersebut.
"Tapi memang mereka melakukan penendangan di kemaluan, ada di badan kemaluan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat 2E atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan.