Saksi Ahli: Seseorang Bisa Terseret Tindak Pidana Jika Hadir dan Punya Kontribusi Konkrit di TKP
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (11/7/2023).
Dalam sidang kali ini saksi ahli pidana Ahmad Sofian menyatakan bahwa apabila seseorang terbukti konkrit berkontribusi dalam suatu tindak pidana bisa ikut terseret meski tak melakukan perbuatan tindak pidana.
Adapun pernyataan Sofian itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya di persidangan perihal peran seseorang di suatu TKP tindak pidana meski hanya berperan mengawasi.
"Pada saat kejadian, orang ini tidak memukul, tindak menendang, tapi dia ada perannya menjaga sekeliling melihat misalnya ada orang datang 'stop ada orang datang' kemudian berhentilah pelaku utama ini."
"Apakah konteks seperti ini dalam penganiayaan bisa termasuk pasal 55?," tanya Jaksa.
Sofian pun menjelaskan, bahwa dalam konteks pasal 55 hal itu bisa dibuktikan bahwa ada perbuatan konkrit yang dilakukan oleh masing-masing aktor tersebut yang kemudian disebut factum atau fakta.
Lalu lantaran pada saat factum perbuatan di lokasi itu ada perbuatan konkrit, maka hal itu bisa diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum di lokasi kejadian.
"Jadi tentu bisa dibuktikan bahwa ada kontribusi konkrit, tanpa kontribusi konkrit dari yang bersangkutan di TKP delik itu tidak terwujud. Atau si dader (pelaku) tidak berani melakukan tindak pidana itu tanpa dukungan dari aktor-aktor lain," jelasnya.
Oleh sebabnya dijelaskan Sofian, seseorang yang hadir itu dapat terlibat dalam unsur tindak pidana lantaran menjadi bagian dari perwujudan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku lain.
"Apakah kehadiran untuk orang lain walaupun menonton, dapat ditafsirkan dia memiliki kontribusi dalam mewujudkan tindak pidana tersebut. Jadi dilihat dari aspek itu, aspek kontribusinya," ujarnya.
"Dia berani melakukan karena ada faktor-faktor lain yang hadir di tempat itu untuk mewujudkan tindak pidana. Nah itu bisa ditafsirkan sebagai ada kontribusi dari aktor lain," pungkasnya.
Adapun dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Perintah Sikap Tobat Mario Dandy ke David Ozora Bagian dari Proses Penganiayaan
Terkait saksi ahli ini, sejatinya jaksa telah memanggil tiga orang saksi ahli untuk memberi keterangan pada sidang hari ini.
Akan tetapi dijelaskan jaksa bahwa saksi ahli yang dapat hadir dalam sidang kali ini hanya satu orang yakni Ahmad Sofian seorang ahli pidana materil.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ahmad Sofian hadir dengan menggunakan baju batik berwarma coklat dengan celana berwarna hitam serta sepatu hitam.