Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Dua Pria Usai Lancarkan Aksi Penipuan di Wilayah Senen Jakarta Pusat

Keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas perbuatannya dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Polisi Tangkap Dua Pria Usai Lancarkan Aksi Penipuan di Wilayah Senen Jakarta Pusat
Dok Polsek Senen
Dua Pria Ditangkap Polisi Usai Lancarkan Aksi Penipuan di Wilayah Senen Jakarta Pusat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Senen menangkap dua pelaku yakni MA dan F lantaran melakukan aksi penipuan dan penggelapan di wilayah Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Jum'at (14/7/2023).

Kapolsek Senen Kompol David Purba mengatakan, hal itu bermula ketika pelaku F janjian bertemu dengan korban berinisial MAA usai berkenalan melalui aplikasi.

"Pelaku dan korban sesama pria, setelah berkenalan, korban dan pelaku sepakat bertemu di Jalan Kramat Kwitang 1J, Kelurahan Kwitang, Senen," kata David Purba ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/7/2023).

Baca juga: Asia Pasifik Menghadapi Peningkatan Kasus Penipuan Phishing yang Libatkan Individu dan Bisnis

Namun bukannya menghampiri korban langsung, justru pelaku F menyuruh MA untuk menjemput korban yang sudah tiba di lokasi tempat janjian tersebut.

Setibanya di lokasi, MA mengaku kepada MAA bahwa dirinya merupakan asisten rumah tangga (ART) dari F.

"Saat MA menjemput korban, lalu pelaku F menelpon korban untuk memberikan ponsel miliknya dengan merk iPhone kepada MA. F mengaku hendak berbicara dengan MA," ucap Kapolsek.

BERITA TERKAIT

Barulah saat itu pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyelipkan ponsel korban di sela sela helm yang saat itu masih ia pakai.

Sedangkan alat pelindung ponsel korban dilepasnya yang kemudian dijadikan dalih untuk menipu korban.

"MA kemudian menjatuhkan casing handphone dan meminta korban untuk mengambilnya. Setelah korban turun dari motor untuk mengambil casing yang dijatuhkan, pelaku MA kabur meninggalkan korban sambil membawa iPhone milik korban," tuturnya.

Korban yang merasa ditipu oleh pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senen.

Mendapat laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan ponsel jenis Iphone milik korban.

"Pelaku pun berhasil kami tangkap. Dan keduanya kami jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP atas perbuatannya dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas